(capture) Dokumen Putusan MK
Jakarta,Metrokalsel.co.id – Selesai sudah perjuangan Denny Indrayana untuk membatalkan kemenangan Sahbirin Noor -Muhidin (BirinMU) di Pilgub Kalsel 2020.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pilgub Kalsel pada Jumat (30/7/2021) sore.
Hasilnya, MK tidak mendapati alasan untuk meneruskan permohonan Denny ke persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan.
Hakim MK, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menyatakan sah keputusan KPU memenangkan BirinMu, dan memerintahkan KPU untuk menetapkan pihak terkait sebagai paslon terpilih.
“Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU 10/2016. Karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sebut Hakim Aswanto.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, mahkamah berpendapat terhadap permohonan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan,” ujar hakim MK Aswanto.
Dengan hasil sidang MK tersebut, sudah jelas H Sabirin Noor – H Muhidin (BirinMu) memenangkan Pilgub 2020. (mka)