Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten kotabaru resmi melantik dan melakukan pengangkatan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 100.3.3.1/ 0454 KUM /2025 Tenang Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kabupaten Kotabaru .
Monika Dahu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten kotabaru masa jabatan poriode 2024-2029. Pelantikan serta pengambilan Sumpah dan Janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten kotabaru Suwanti.
Turut hadir, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Muklis, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kotabaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten kotabaru dan para undangan lainnya, Senin (19/05/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Suwanti menyampaikan, bahwa peresmian pengangkatan dan pengambilan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten kotabaru Jerry Lumenta dikarenakan meninggal dunia
yang digantikan oleh Monica Dahu dari daerah pemilihan 3 Fraksi PDI Perjuangan.
Dengan adanya PAW Anggota DPRD kotabaru, saya berharap dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD kotabaru dan dapat bekerjasama demi kepentingan masyarakat kabupaten kotabaru serta
sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintah daerah.(hdy)