Modus Bukti Transfer Palsu, Tiga Pelaku Penipuan Diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana

Senin, 15 Januari 2024 - 09:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto : Polres Tanbu) Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Slop Rokok Hasil Dari Penipuan Bukti Transfer Palsu

(Foto : Polres Tanbu) Tersangka dan Barang Bukti Puluhan Slop Rokok Hasil Dari Penipuan Bukti Transfer Palsu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu, Ringkus seorang pria dan dua perempuan yang diduga komplotan penipuan dengan modus memperlihatkan bukti transfer palsu.

Pasalnya, puluhan slop rokok dari beberap merek telah berhasil dibawa para pelaku dari sebuah toko sbako di RT 9 RW 2 Desa Karang Dindah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Penipuan itu terakhir terjadi pada Sabtu (13/1/24( sekitar pukul 20.30 wita, dan baru diketahui korbannya saat melakukan pengecekan bahwa tidak ada uang masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku adalah, M Sarbani (24) warga Jalan Padat Karya Komplek Purnama I Kelurahan Sungai Andai Kecamatan, Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, Putri Dinda (21) warfa Jalan Masjid Jami Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, dan Amelia Uniar (21) warfa Jalan Zafri Zam – zam Komplek DPR Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Kini ketiganya sudah ditahan dan mendekam dibalik sel jeruji besi milik Polsek Angsana.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Angsana Iptu Ilham, Senin (15/1/24) membenarkan kasus penipuan tersebut.

” Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun pidana, ” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 1 Unit Mobil merk Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP, 17 slop SAMPURNA MILD, 16 slop SAMPURNA MENTHOL, 15 slop LA ICE PURPLE, 12 slop LA BOLD, 5 slop LA MERAH, 5 slop ESSE CHANGE BIRU.

Selain itu, sebanyak 7 slop ESSE JUICY, 7 slop ESSE CHANGE DOUBLE, ⁠7 slop SURYA 12, ⁠7 slop AVOLUTION MERAH, ⁠7 slop AVOLUTION MENTHOL, ⁠5 slop MALBORO BLACK, ⁠8 slop MALBORO MERAH dan ⁠5 slop MALBORO ICE BURST.

Kronologis kasus ini terjadi pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 skj 20.30 wita.

Awalnya pelaku bersama teman-temannya yang berjumlah 6 orang dari Banjarmasin menuju Angsana dengan menggunakan mobil Xpander warna hitam dengan Nopol DA 1876 BP mendatangi toko korban.

Namun, seorang yang bernama M Sarbani pergi keluar dengan beralasan ingin buang air kecil dan menyuruh teman-temannya yakni AMELIA, SAADIAH, FADIL, RISQI, PUTRI untung mendatangi toko sembako untuk membeli rokok.

Pada saat itu, AMELIA yang turun membeli roko di toko tersebut ditemani SAADIAH. AMELIA pun berniat membeli rokok dengan rincian SAMPURNA MILD 10 slop, SAMPURNA MENTHOL 10 slop,LA ICE PURPLE 10 slop, LA BOLD 7 slop, LA MERAH 5 slop ,ESSE CHANGE BIRU 5 slop, ESSE JUICY 5 slop,ESSE CHANGE DOUBLE 5 slop, SURYA 12 7 slop,AVOLUTION MERAH 5 slop, AVOLUTION MENTHOL 5 slop, MALBORO BLACK 5 slop,MALBORO MERAH 5 slop,MALBORO ICE BURST 5 slop serta beberapa minuman dan cemilan.

Kemudian pada saat ingin membayar, AMELIA menghubungi SARBANI lewat Handphone untuk melakukan pembayaran viar transfer menggunakan aplikasi LIVIN MANDIRI. Pada saat ditunjukan hasil pembayaran dari, SARBANI ternyata pembayaran tersebut fiktif atau telah di palsukan.

Sebelumnya, juga pernah terjadi kejadian yang sama namun dilakukan SARBANI bersama PUTRI pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 pukul 17.00 Wita ditempat yang sama dan melakukan penipuan dengan membeli sejumlah roko dengan rincian SAMPURNA MILD 7 slop ,SAMPURNA MENTHOL 6 slop, AVOLUTION MERAH 2 slop, AVOLUTION MENTHOL 2 slop, LA ICE PURPLE 5 slop, ESSE JUICY 2 slop, ESSE CHANGE DOUBLE 2 slop, LA BOLD 5 slop, MALBORO MERAH 3 slop.

Akibat kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 41.147.200. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk ditindak lanjuti.

” Puluhan slop rokok sempat dibawa para pelaku sampai akhirnya korban sadar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek. Tim langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku, ” katanya. (hdy)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel
Sesosok Mayat Tersangkut Dipinggir Sungai Ditemukan Warga di Sungai Tapas, Desa Mangkalapi Tanbu
Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik Ketiga Tingkat Keselarasan Tertinggi RPJPD
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus TP PKK Tanah Bumbu 2025-2030
Kopi Manis di Batu Meranti Sungai Loban Ditunggu Masyarakat, Asyifa Bersyukur Tak Perlu ke Polres Lagi
Tanam Padi Serentak Bersama Presiden, Kegiatan di Kalsel Dipusatkan di Tanbu dan Dipimpin Bupati Andi Rudi Latif
Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanbu, Sabu hingga Senpi dan Ratusan Kosmetik Dimusnahkan
DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Hadiri Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalsel

Sabtu, 26 April 2025 - 07:39 WITA

Sesosok Mayat Tersangkut Dipinggir Sungai Ditemukan Warga di Sungai Tapas, Desa Mangkalapi Tanbu

Jumat, 25 April 2025 - 08:05 WITA

Tanah Bumbu Terima Penghargaan Terbaik Ketiga Tingkat Keselarasan Tertinggi RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 21:16 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua dan Lantik Pengurus TP PKK Tanah Bumbu 2025-2030

Kamis, 24 April 2025 - 12:27 WITA

Kopi Manis di Batu Meranti Sungai Loban Ditunggu Masyarakat, Asyifa Bersyukur Tak Perlu ke Polres Lagi

Rabu, 23 April 2025 - 19:57 WITA

Tanam Padi Serentak Bersama Presiden, Kegiatan di Kalsel Dipusatkan di Tanbu dan Dipimpin Bupati Andi Rudi Latif

Rabu, 23 April 2025 - 17:49 WITA

Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Tanbu, Sabu hingga Senpi dan Ratusan Kosmetik Dimusnahkan

Selasa, 22 April 2025 - 19:10 WITA

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Berita Terbaru

Kotabaru

Danlanal Kotabaru Lepas Tim Teakwondo ke Jurprov Banjarbaru

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:30 WITA