Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul fitri 1456 H, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas IIA Kotabaru.
Pemberian remisi Hari Suci Nyepi berlaku pada tanggal 29 Maret 2025, sedangkan Remisi Khusus Idulfitri berlaku pada 31 Maret 2025 atau sesuai dengan penetapan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk peringatan Hari Suci Nyepi tahun ini, pemerintah memberikan remisi kepada 1.609 narapidana dalam kategori RK-I, sementara 20 narapidana lainnya menerima RK-II dan langsung bebas. Dalam kategori anak binaan, 12 orang mendapatkan PMP-I, namun tidak ada yang memperoleh PMP-II.
Sementara itu, dalam perayaan Idulfitri, pemerintah memberikan remisi kepada 154.170 narapidana dalam kategori RK-I dan 908 narapidana dalam kategori RK-II atau yang langsung bebas. Selain itu, sebanyak 1.214 anak binaan menerima PMP-I, dan 20 anak binaan memperoleh PMP-II serta langsung bebas.
Di Lapas Kotabaru, sebanyak 3 warga binaan beragama Hindu memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi. Dari jumlah tersebut, 2 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan 1 orang menerima remisi selama 1 bulan.
Sementara itu, dalam rangka Idulfitri, sebanyak 368 warga binaan di Lapas Kotabaru menerima Remisi Khusus Idulfitri dengan rincian 81 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari (RK-I), 238 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan (RK-I), 43 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari (RK-I), dan 4 orang memperoleh remisi selama 2 bulan (RK-I). Selain itu, terdapat 2 warga binaan yang memperoleh RK-II, di mana 1 orang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
“Sebanyak 3 warga binaan Hindu menerima remisi Nyepi, sementara 368 warga binaan memperoleh remisi Idulfitri, termasuk 2 orang dengan RK-II, di mana 1 langsung bebas,” ujar Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah.
Kalapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan disiplin, dan berperan aktif dalam kegiatan positif selama menjalani masa pidana,” tutup Doni Handriansyah. (ebt)