METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi ketentuan titik Alat Praga Kampanye (APK), Sosialisasi peraturan kampanye pemilu serentak tahun 2024.
Pasalnya, kegiatan itu digelar lantaran akan dilaksanakannya tahapan Kampanye Pemilu 2024, pada tanggal 28 November 2023 akan datang.
Rakoor tersebut dihadiri Ketua KPU Kotabaru, Andi Muhammad Saidi, didampingi Komisioner KPU dihadiri petugas atau pegawai yang membidangi terkait masalah kepemiluan, bertempat diaula Hotel Kartika Kotabaru, Senin (20/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi melalui Komisioner Dessy Puji Lestari, menyampaikan, Rakoor penentuan titik lokasi Alat Peraga Kampanye untuk Pemilu 2024 ini sesuai dengan PKPU Kampanye diberikan waktu selama 75 hari kepada Capres Cawapres dan Caleg untuk melaksanakan Kampanye.
” Saya berharap dengan kegiatan hari ini sebagai bentuk ikhtiar kita semoga pada saat tahapan kampanye nanti tidak ada potensi-potensi sengketa yang muncul,” ujarnya.
Dikegiatan tersebut, ia juga meminta masukan kepada rekan-rekan dan Instansi terkait untuk bersama-sama menentukan lokasi peletakan APK di kabupaten maupun dikecamatan.
” Kita bersama-sama menentukan titik sehingga tidak menimbulkan perselisihan dilapangan nantinya,” ungkapnya. (ebt)