Keluar PUB di Batulicin, Seorang Pemuda Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur

Jumat, 23 Februari 2024 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi usai keluar dari PUB Hotel Frienship Batulicin, diringkus jajaran Polsek Batulicin.

Pasalnya, korbannya merupakan seorang pemuda yang dikeroyok hingga alami sejumlah luka ditubuhnya.

Dua pelaku yang diringkus tersebut adalah HM (24) warga Teluk Kepayang dan UL (25) warga Desa Saring Sungai Binjai. Keduanya sudah diamankan di Mapolsek Batulicin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kapolsek Batulicin Iptu Kusnin, membenarkan kasus tersebut.

” Dua pelaku sudah kita amankan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ” katanya.

Peristiwa pengeroyokan tersebut, pada Selasa (20/2/24) sekitar pukul 02.00 wita, korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship.

Pada saat ingin pulang ke rumah, korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal. Kemudian korban didatangi kelompok tersebut hingga terjadi cekcok adu mulut.

Dan saat itu, korban langsung dikeroyok dengan cara di pukuli berulang-ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulicin. Setelah itu, pada Rabu 21 Februari 2024 pukul 12.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan HM.

Sedangkan pelaku UL, ditangkap di Desa Saring Sungai Binjai, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

” Kedua pelaku dijerat Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Tahun Ini PUPR Tanbu Gelontorkan Rp 100 Miliar Untuk Jembatan Penghubung, Provinsi Ajukan PSN
Perkuat Kerukunan Antar Agama, FKUB Tanah Bumbu Lakukan Road Show Penguatan
Sosialisasi Perda Pajak Retribusi, Paman Yani Ingatkan Masyarakat Tanbu Manfaat Hasilnya
Anggota DPRD Kotabaru Awaludin Ucapkan Selamat Datang Bulan Maulid 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat
Bainah Bersyukur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Program Kopi Manis Polres Tanbu
Dituduh Mencuri AKI, SY Emosi Pukul Korban Gunakan Balok Berujung Bui di Polres Kotabaru
Selama Lima Belas Hari, Ungkap 36 perkara dan 49 Tersangka di antaranya Kepemilikan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WITA

Tahun Ini PUPR Tanbu Gelontorkan Rp 100 Miliar Untuk Jembatan Penghubung, Provinsi Ajukan PSN

Jumat, 6 September 2024 - 15:19 WITA

Perkuat Kerukunan Antar Agama, FKUB Tanah Bumbu Lakukan Road Show Penguatan

Kamis, 5 September 2024 - 20:49 WITA

Anggota DPRD Kotabaru Awaludin Ucapkan Selamat Datang Bulan Maulid 2024

Kamis, 5 September 2024 - 08:41 WITA

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat

Rabu, 4 September 2024 - 13:13 WITA

Bainah Bersyukur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Program Kopi Manis Polres Tanbu

Selasa, 3 September 2024 - 13:30 WITA

Dituduh Mencuri AKI, SY Emosi Pukul Korban Gunakan Balok Berujung Bui di Polres Kotabaru

Selasa, 3 September 2024 - 12:33 WITA

Selama Lima Belas Hari, Ungkap 36 perkara dan 49 Tersangka di antaranya Kepemilikan Senpi Rakitan

Minggu, 1 September 2024 - 20:58 WITA

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

Berita Terbaru

Foto bersama saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Hulu Sungai Tengah

‘Menyala Anak Mudanya’ Siapkan Program Beasiswa Seribu Santri Per Tahun

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:17 WITA