Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau INKRACHT.
Pada acara tersebut dihadiri Kasat Narkoba Polres kotabaru IPTU Sidik Martujet, Kasi BB Aditya Dwi Jayanto SH , perwakilan Hakim Pengadilan Negeri, Dinas kesehatan maupun jajaran Kasi dan staf kantor Kejaksaan negeri Kotabaru, bertempat di halaman kantor Kejari Kotabaru, Rabu (30/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr Muhammad Fadlan, yang memimpin pemusnahan itu menyampaikan, sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti diantaranya, barang bukti perkara narkotika dan perkara umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum kabupaten kotabaru.
Barang bukti yang akan dimusnahkan sudah kekuatan hukum tetap atau inkracht pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 dengan jumlah perkara narkotika sebanyak 30 perkara, senjata tajam sebanyak 5 perkara dan pidana umum lainnya 29 perkara.
Barang tersebut tersebut didominasi oleh perkara narkotika jenis sabu sabu sebanyak 302, 94 gram, obat Carnopen atau zenith sebanyak 500 butir dan obat destro sebanyak 2000 butir , serta perkara umum lainnya seperti senjata tajam maupun perkara lainnya yang mana dalam putusan pengadilan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“ Ini komitmen pemberantasan kejahatan yang diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan pihak Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum kejaksaan negeri kotabaru,” ucapnya.
Sekadar diketahui, pemusanahan barang bukti yang dipimpin langsung Kejari Kotabaru bersama Kasat narkoba dan lainnya dibelender dan ada yang dibakar. (ebt)