Kasus Sengketa Tanah Yang Sama di Tanbu, Kembali Disidangkan

Selasa, 28 November 2023 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

Proses Sidang Ditempat, Penentuan Objek Lahan Yang Diperkarakan di Jalan Insgub Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus sengketa lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (27/11/2023).

Pihak yang bersengketa antara Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku tergugat.

Keduanya, merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, objek sengketa adalah tanah seluas 851 meter di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Kuasa hukum tergugat, Kunawardi menjelaskan gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama.

“Namun, ditingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak,” jelas dia.

Menurut dia, sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batulicin.

“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” kata dia.

Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi SH menerangkan, agenda perkara saat ini sidang setempat.

“Sidang setempat ini untuk memastikan obyek yang disengketakan masih ada,” terang dia.

Selanjutnya, sambung dia, terkait perkara ini sudah pernah berproses dan ditolak ditingkat MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.

“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,” jelas dia. (pri)

Berita Terkait

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan
Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53
Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol
Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi
Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai
Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:59 WITA

Kedatangan Pertukaran Pemuda ke Desa Sebelimbingan Disambut Hangat Pemerintah Desa

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:42 WITA

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Berkomitmen Akan Untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat, Utamanya Bidang Kesehatan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:02 WITA

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Sampaikan Tujuh Amanat Presiden RI di HUT Korpri ke 53

Senin, 9 Desember 2024 - 09:55 WITA

Rekaman CCTV Pembobol ATM Sarigadung, Ternyata Pelaku Bawa Mesin Las Untuk Membobol

Jumat, 6 Desember 2024 - 19:59 WITA

Karnaval Pekan Budaya Daerah Pesona Budaya, Tanbu Jadi Rumah Berbagai Suku dan Tradisi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:27 WITA

Utamakan Kenyamanan Penumpang, Pengelola Pengguna Jasa hingga Keamanan Pelabuhan Batulicin, Bersih-bersih

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:14 WITA

Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Ini Tinjau Kegiatan Masukkiri di Desa Saring Sungai Binjai

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:32 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin, Luncurkan Inovasi Layanan Pengambilan Paspor secara Drive Thru

Berita Terbaru