METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kasus sengketa lahan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (27/11/2023).
Pihak yang bersengketa antara Alex Pandi selaku penggugat dan H Soding selaku tergugat.
Keduanya, merupakan warga Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, objek sengketa adalah tanah seluas 851 meter di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru.
Kuasa hukum tergugat, Kunawardi menjelaskan gugatan ini sebelumnya sudah pernah dilayangkan belasan tahun lalu dengan objek dan subjek hukum yang sama.
“Namun, ditingkat Mahkamah Agung permohonan penggugat ditolak,†jelas dia.
Menurut dia, sangat mengherankan apabila gugatan dari penggugat ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Batulicin.
“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,†kata dia.
Asas Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi SH menerangkan, agenda perkara saat ini sidang setempat.
“Sidang setempat ini untuk memastikan obyek yang disengketakan masih ada,†terang dia.
Selanjutnya, sambung dia, terkait perkara ini sudah pernah berproses dan ditolak ditingkat MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.
“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,†jelas dia. (pri)