Kadisdik Tanbu; Jangan Bebani Orangtua Siswa di Kegiatan Perpisahan, Melanggar Ada Sanksi Tegas Menunggu

Senin, 26 Mei 2025 - 05:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Memasuki tahun akhir ajaran dan awal tahun ajaran, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu, peringatkan semua kepala sekolah melalui surat edarannya, tidak ada pungutan.

Hal ini jelas tertuang pada Surat edaran Disdik, No B/400.14.4.3/3829/Disdik-Sek/IV/2025 tentang edaran menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025 dan memasuki tahun ajaran 2025/2026 yang ditujukan pada kepala sekolah jenjang PAUD,SD dan SMP Negeri dan Swasta se Kabupaten Tanah Bumbu.

Ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan yakni, sekolah dilarang melaksanakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa di hotel, gedung, ditempat rekreasi lainnya diluar sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dilaksanakan dilingkungan sekolah agar sesederhana mungkin dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (Sekolah swasta) yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya yang terkait dengan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Sekolah Negeri) dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan peserta didik serta dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kebutuhan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orangtua siswa dan diserahkan sepenuhnya kepada orangtua wali siswa.

“ Bila itu dilanggar, maka ada sanksi yang akan diterima sekolah diantaranya pencopotan jabatan kepala sekolah dan sanksi administrasi lainnya,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Amiludin, Senin (26/5/2025) metrokalsel.co.id.

Disurat edaran itu, sudah jelas disampaikan agar semuanya mematuhi surat edaran tersebut jangan sampai orangtua wali murid merasa terbebani.

“ Saya tegas saja, saya tidak mau mendengar ada orangtua yang mengeluh apalagi sampai ke media sosial. Bila itu terjadi, baik sekolah Negeri dan swasta penerima bantuan operasional, maka ada sanksi yang menunggu,” pungkas Amiludin.(hdy)

Berita Terkait

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University
Bupati Tanah Bumbu Dorong Kepala Desa Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi Pembangunan
Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD
Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025
Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu
Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:37 WITA

Siapkan Generasi Unggul, Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Briton English Education Cambridge University

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Tanbu Pastikan Renja 2026, Selaras Visi-Misi Kepala Daerah dan RPJMD

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:02 WITA

Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya, Tanah Bumbu Gelar Temu Forum Anak Daerah 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:46 WITA

Peringati HUT Ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Tanam Mangrove di Kawasan Pesisir Tanah Bumbu

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:13 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Tanah Bumbu

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:47 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan dan RAPBD-P TA 2025

Senin, 7 Jul 2025 - 20:25 WITA