METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, ringkus seorang perempuan yang diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (26/9/2023) sekitar pukul 13.30 wita di Jalan Raya Batulicin RT 14 Kelirahan Batulicin.
Sementara Pelaku yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial UD (20) warga Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Kotabaru ini, diamankan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 10.00 wita, di rumahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti sepeda motor yang digelapkan yang sempat digadaikannya ditemukan di Arraudah Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Kini pelaku sudah ditahan jajaran Polsek Batulicin untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin, Jumat (22/9/2023) membenarkan kasus penggelapan yang dilaporkan di Polsek Batulicin.
” Pelaku ditangkap di Kotabaru oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin, Reamob Polres Tanah Bumbu dan Resmob Polres Kotabaru. Dan pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Batulicin, ” katanya.
Sementara itu, kronologis kejadiannya terjadi pada 26 April 2023 lalu. Dimana sata itu, korbannya merupakan temannya sendiri. Awal mulanya, korban dan pelaku berada di kos kemudian pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menemui orang tuanya.
Tanpa pikir panjang, korban meminjamkan sepeda motor tersebut, saat sore hari pelaku tersebut kembali ke kos tanpa membawa sepeda motor korban dan pelaku diantar menggunakan mobil dengan alasan pelaku lupa membawa sepeda motor korban.
Setelah itu, korban menanyakan sepeda motor tersebut kemudian pelaku memberikan alasan yang tidak jelas.
” Setiap korban meminta sepeda motor tersebut diambilkan di rumah orang tua pelaku dan sampai sekarang pelaku tidak bisa mengembalikan sepeda motor korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi dan ditangkap petugas, ” katanya. (hdy)