Habis Masa Pidana, Imigrasi Batulicin Proses Detensi WNA Asal China Sebelum di Deportasi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 12:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Istimewa) Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim Saat Gelar Jumpa Pers

(Istimewa) Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim Saat Gelar Jumpa Pers

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2023, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, menggelar serah terima seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (China).

Proses serah terima narapidana WNA tersebut dilakukan oleh Staff Bimkemaswat Lapas Kotabaru, Risky Rendy Saputra dan diterima oleh Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Leonardo Da Vinci.

Narapidana asing tersebut bernama Gan Wenzhao alias Shaun Murphy tempat tanggal lahir Hubei, 1 Maret 1995, jenis kelamin Laki-laki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang mana narapidana merupakan WNA eks warga binaan pemasyarakatan terkait Tindak Pidana atau Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 yang kasus perkaranya ditangani oleh Polres Kotabaru.

Saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Banjarmasin yang dipimpin Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Junita Sitorus didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim, menyebutkan WNA yang bersangkutan usai dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7181 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022 dan dinyatakan selesai menjalani masa pidananya per tanggal 17 Agustus 2023 berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 17 Agustus 2023.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian yang diberikan kepada yang bersangkutan yakni ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dengan dasar Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor : W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-1620 tentang TindakanAdministratif Keimigrasian.

” Menimbang kondisi Kantor dan Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin yang sedang dilakukan perbaikan berdasarkan Surat Kepala Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin Nomor W.19.IMI.IMI.2-PB.02.01-940 Tanggal 26 Mei 2023 perihal Renovasi Atap Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, tidak
dimungkinkan dari segi keamanan untuk ditempatkan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” katanya.

Sebab itu, Berkenaan hal tersebut diatas, dalam rangka menunggu proses pendeportasian, detensi tersebut akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Batulicin ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi. ” Ini proses pemindahan,” pungkasnya. (hdy)

Berita Terkait

Tahun Ini PUPR Tanbu Gelontorkan Rp 100 Miliar Untuk Jembatan Penghubung, Provinsi Ajukan PSN
Perkuat Kerukunan Antar Agama, FKUB Tanah Bumbu Lakukan Road Show Penguatan
Sosialisasi Perda Pajak Retribusi, Paman Yani Ingatkan Masyarakat Tanbu Manfaat Hasilnya
Anggota DPRD Kotabaru Awaludin Ucapkan Selamat Datang Bulan Maulid 2024
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat
Bainah Bersyukur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Program Kopi Manis Polres Tanbu
Selama Lima Belas Hari, Ungkap 36 perkara dan 49 Tersangka di antaranya Kepemilikan Senpi Rakitan
Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 21:29 WITA

Tahun Ini PUPR Tanbu Gelontorkan Rp 100 Miliar Untuk Jembatan Penghubung, Provinsi Ajukan PSN

Jumat, 6 September 2024 - 15:19 WITA

Perkuat Kerukunan Antar Agama, FKUB Tanah Bumbu Lakukan Road Show Penguatan

Kamis, 5 September 2024 - 20:49 WITA

Anggota DPRD Kotabaru Awaludin Ucapkan Selamat Datang Bulan Maulid 2024

Kamis, 5 September 2024 - 08:41 WITA

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Tim Pendataan Sawit Rakyat

Rabu, 4 September 2024 - 13:13 WITA

Bainah Bersyukur Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Program Kopi Manis Polres Tanbu

Selasa, 3 September 2024 - 12:33 WITA

Selama Lima Belas Hari, Ungkap 36 perkara dan 49 Tersangka di antaranya Kepemilikan Senpi Rakitan

Minggu, 1 September 2024 - 20:58 WITA

Zairullah Tetap Komitmen Perjuangkan Nasib Anak Yatim Indonesia

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 17:43 WITA

Sekitar 500 Pelajar Ikuti Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula

Berita Terbaru

Foto bersama saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW

Hulu Sungai Tengah

‘Menyala Anak Mudanya’ Siapkan Program Beasiswa Seribu Santri Per Tahun

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:17 WITA