Metrokalsel.co.id, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman.
Ketua DPRD sementara, Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna tersebut, Senin (9/9/2024).
Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, di wakili Sekda Ambo Sakka menyampaikan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan kegiatan perencanaan pembangunan pemanfaatan dan pengendalian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan/pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Menurutnya penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan hal yang penting untuk di lakukan guna memenuhi kebutuhan dasar serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna menerima penyajian Raperda Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan an kawasan pemukiman. Yang di teruskan kepada Ketua Bapemperda Harmanuddin untuk di tindaklanjuti. (ril)