Dua Dari Tiga Pelaku Percobaan Pembobol ATM di Karang Bintang Diringkus, Mengaku Sulit Rusak Mesin

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pembobol ATM Bank Kalsel, Sandy Saat Ditanya Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra SIk Soal Niatnya Membobol Mesin ATM

Tersangka Pembobol ATM Bank Kalsel, Sandy Saat Ditanya Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra SIk Soal Niatnya Membobol Mesin ATM

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dua dari tiga pelaku pembobol ATM Bank Kalsel di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Dua pelaku diamankan yakni Sandy (22) warga Desa Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan M (16) warga Tanah Bumbu yang masih dibawah umur. Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga di pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (11/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Agung menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada 1 Februari 2025 Lalu, dan berhasil di amankan seminggu kemudian. Yang mana pelaku merupakan warga kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.

“Alhamdulillah pada kesempatan ini, kami satuan reserse dan kriminal Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap pelaku tindak kejahatan yang berupaya untuk membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Kalsel di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, pada awal bulan Lalu,”katanya.

Para pelaku melakukan aksinya menggunakan Kapak dan obeng untuk membuka mesin ATM tersebut.

“Pelaku ada tiga orang namun yang bisa di amankan dua orang. Satu masih dibawah umur, dan masih ada satu pelaku masih buron yang di duga sebagai otak pelaku kejahatan tersebut,” tambahnya.

“Dalam aksinya para pelaku tidak sempat membawa uang yang berada pada mesin ATM tersebut karena panik ada orang lewat dan akan mengambil uang pada mesin ATM,” bebernya.

Berdasarkan keterangan pelaku yang di amankan mengaku melakukan pembobolan tersebut untuk memperbaiki kendaraan bermotornya.

“ Untuk pelaku Sandy dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” tandasnya.(hdy)

Berita Terkait

DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai
WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati
Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas
MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh
Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029
Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu
Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025
Anggota DPRD Tanbu Dapil III Siap Kawal Dua Desa Jadi Kampung Nelayan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 16:59 WITA

DPRD Tanbu Apresiasi Dibentuknya Pos Bantuan Hukum dan Aksi Rumah Damai

Selasa, 18 November 2025 - 16:19 WITA

WNA Asal Belgia Diamankan Petugas Imigrasi Batulicin, Izin Tinggal Kunjungan Sudah Mati

Senin, 17 November 2025 - 12:27 WITA

Apel Zebra Intan 2025, DPRD Tanah Bumbu Siap Dukung Upaya Kepolisian Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 16 November 2025 - 23:37 WITA

MTQN Tingkat Kabupaten, DPRD Tanah Bumbu Turut Sumbangkan Dua Paket Hadiah Umroh

Minggu, 16 November 2025 - 15:09 WITA

Kumpul Bareng, Anggota DPRD Tanah Bumbu Dari Periode 2024 Hingga 2029

Sabtu, 15 November 2025 - 20:30 WITA

Pekan Kreatif Anak Luar Biasa Jadi Ruang Ekspresi dan Inklusi di Tanah Bumbu

Jumat, 14 November 2025 - 18:54 WITA

Dirut Pelindo Kunjungi Pelabuhan Batulicin, Dorong Peningkatan Capaian Kinerja 2025

Selasa, 11 November 2025 - 18:29 WITA

Anggota DPRD Tanbu Dapil III Siap Kawal Dua Desa Jadi Kampung Nelayan

Berita Terbaru