Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan press rilis terkait pengungkapan kasus narkotika serta pengejaran terhadap Kurir Narkoba hingga ke Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (25/11/2024) di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru.
AKBP Doli M Tanjung menguraikan bahwa MN (Residivis perkara UU Narkotika Tahun 2019 dan bebas bulan Agustus tahun 2023) warga Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) Rt.12 Kel.Kotabaru Hulu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru Polres Kotabaru harus berurusan dengan Polisi lagi lantaran diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Lanjutnya, Kejadian bermula, Senin (18/11/24) sekira jam 16.00 Wita di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) Rt.12 Kel.Kotabaru Hulu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru, Tim Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa MN sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kotabaru melakukan pemantauan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MN di rumahnya yang beralamat di Jalan Suryawangsa (Gunung Rely) Rt.12 Kel.Kotabaru Hulu Kec.Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah terduga, petugas menemukan barang bukti 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,92 (dua empat koma sembilan dua) gram / berat bersih 20,12 (dua nol koma satu dua) gram beserta barang bukti lainnya.
Terduga MN mengakui telah menggeluti penjualan sabu sejak tiga bulan lalu dan mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang bernama AS (seorang narapidana di salah satu Lapas), dengan keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 300 ribu rupiah per satu gram.
Terduga MN membeli sabu dari AS sudah lima kali membeli barang haram ini, dalam waktu 3 (tiga) bulan, yaitu sejak bulan Agustus 2024 sampai bulan November 2024.
Modus terduga MN membeli sabu dari AS dengan cara memesan sabu, selanjutnya AS mengarahkan MN untuk mengambil sabu pesanannya di Batulicin.
Setelah tersangka MN sampai di Batulicin kemudian AS menyuruh MN menunggu di suatu tempat dan tidak berapa lama datang seseorang yang mengantarkan dan menyerahkan sabu kepada MN dan orang tersebut pada saat menyerahkan sabu kepada tersangka MN mengatakan “Ini Titipan dari AS”.
Terduga MN terakhir kali diserahkan sabu oleh orang suruhan AS yaitu pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar jam 16.25 wita sebanyak 5 (lima) kantong, atau seberat 25 (dua lima) gram dan tempat transaksi di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin Kec.Batulicin Kab.Tanah Bumbu tepatnya di dekat pintu masuk pelabuhan.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan kurir (kuda) yang menyerahkan sabu kepada tersangka MN dengan cara kembali memesan sabu kepada AS dan setelah disepakati AS menyuruh MN untuk mengambil sabu di Batulicin.
Lalu, pada Rabu (20/11/24) sekitar jam 15.00 wita, anggota melalukan penyelidikan perihal transaksi narkotika jenis sabu yang rencananya akan dilakukan di pelabuhan fery batulicin tanah bumbu.
Usai transaksi, sekira jam 15.59 wita setelah transaksi, petugas melakukan pembuntutan terhadap target yang saat itu menggunakan mobil merk Toyota Yaris warna merah), Narkotika jenis sabu yang di amankan 5 (lima) paket kurang lebih 25 (dua puluh lima) gram.
Sekitar jam 16.15 wita saat target berada di jalan sepunggur kec. Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, petugas melakukan pencegatan tepatnya di depan mobil yang digunakan oleh target.
Kemudian Anggota turun dari mobil untuk memeriksa, namun tarduga berupaya melarikan diri dan mencoba menabrak anggota yang mencegat namun anggota berhasil menghindar.
Petugas lantar memberi tembakan peringatan kearah atas namun tidak dihiraukan oleh target yang kemudian dilakukan penembakan ke arah ban mobil (depan dan belakang) dengan tujuan agar target berhenti namun saat itu dengan kondisi ban mobil depan dan belakang sebelah kanan habis angina target tetap tidak berhenti selanjutnya anggota melakukan pembuntutan di belakang mobil target.
Selama proses pengejaran target sempat membuang 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dari dalam mobil dan di saksikan oleh warga setempat dimana tas tersebut dibuang , isi dalam tas berupa tiga paket narkotika jenis sabu, 1 paket besar dan 2 paket kecil yang mana berat nya kurang lebih 44,50 gram, 14 paket pil Ekstasi warna biru logo RR sebanyak 70 butir, 1 timbangan Digital dan 1 pack plastic klip kosong
Pada jam 16.50 wita mobil target berhenti disekitar sungai usai menabrak mobil yang sedang parkir didepan kantor Desa Saring Binjai Kec. Kusan Tengah Kab. Tanah Bumbu.
Tak lama berselang, keluar dari dalam mobil 3 (tiga) orang laki-laki dari pintu sebelah kiri dan melarikan diri dengan cara terjun ke sungai selanjutnya dilakukan pengejaran namun ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dengan cara berenang di sungai mengikuti arus, lalu petugas pun ikut terjun ke sungai untuk mengejar target, tapi situasi arus sungai saat itu kondisi deras dan dalam, kemudian anggota menepi menyelamatkan diri.
Hingga jam 17.30 wita sd jam 18.40 wita, petugas masih melakukan penyisiran dan pencarian, namun 3 orang terget tak ditemukan. (ebt)