
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I, Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (12/10/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kotabaru lantai III.
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda rapat membahas penyampaian akhir hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap kedua Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama.
Dalam sambutannya, Murdianto menyampaikan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok diharapkan menjadi landasan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan milik daerah agar lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Murdianto juga menginstruksikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar segera menyosialisasikan kedua regulasi tersebut serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati sebagai aturan teknis.
Langkah tersebut diperlukan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.
Melalui pembentukan kedua regulasi ini, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendorong pengelolaan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ebt)








Tinggalkan Balasan