
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Senin (12/10/26).
Laporan akhir tersebut disampaikan Ketua Pansus, Muhammad Zaini. Dalam penyampaiannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru, serta seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pembahasan raperda tersebut.
Apresiasi secara khusus disampaikan kepada Bupati Kotabaru yang telah menugaskan jajaran terkait untuk terlibat aktif dalam pembahasan bersama DPRD.
Muhammad Zaini menyampaikan, Pansus bersama tim pembahasan dan pembentukan peraturan daerah serta SKPD terkait telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Raperda tentang Pengelolaan BUMD menjadi peraturan daerah.
Sebelum menyelesaikan pembahasan, Pansus juga telah menggali berbagai informasi dan masukan dari sejumlah pihak, termasuk melalui konsultasi dan koordinasi dengan SKPD terkait.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, secara materi dan substansi, raperda dinilai telah layak untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, Raperda tentang Pengelolaan BUMD sebelumnya telah disampaikan Bupati Kotabaru kepada DPRD melalui rapat paripurna untuk dibahas bersama.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat pansus, raperda tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Muhammad Zaini berharap, regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan dalam pengelolaan BUMD agar berjalan lebih baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ebt)








Tinggalkan Balasan