Metrokalsel. co, id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026.
Dengan agenda mendengarkan pidato Bupati kotabaru penyampaikan 3 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan Pariwisata , kedua Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan ketiga Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Rapat paripurna dpimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti disampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, S.Hut, M.M dan Chairil Anwar, S.S, M. Thi dan dihadiri Bupati Kotabaru yang dalam hal ini diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin, S.STP, M.Si, Dandim 1004/Ktb Letkol Inf Bayu Oktaviano Sudibyo, S.E, M.I.P, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru,
bertempat di Ruang Sidang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (24/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendapat Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Zaenal Arifin
terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata dimana dengan potensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru yang tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya” ujarnya
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual ia menjelaskan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
“Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut” tukasnya
Kemudian terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
“Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa” ulasnya
Menanggapi tentang 3 buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru
“Sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru” tuturnya
Kemudian penyampaian 3 (tiga) buah Raperda tersebut diserahkan ketua DPRD kotabaru secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Luthfi Ali. (ebt)