Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah daerah kabupaten kotabaru melaui Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) dihadiri Camat, kapela desa se -kabupaten kotabaru.
Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari PMD bersama Kejati provinsi kalimantan selatan, bertempat di hotel grand surya kotabaru, Selasa (12/11/2024).
Kepala Dinas PMD Kotabaru, H Basuki mengatakan, Hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi undang undang repulik Indonesia nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk seluruh kepala desa dalam wilayah Kabupaten kotabaru dan juga ditujukan kepada camat sebagai pembina di seluruh kabupaten kotabaru.
Kemudian sosialisasi juga dilaksanakan selain untuk kepala desa dan Perangkat desa lainnya yaitu sekretaris desa serta kaur keuangan didesa terkait sosialisasi tentang keuangan desa.
Yang pertama bahwa sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan tugas – tugas kepala desa.
“Ini termasuk laporan kepala desa bahwa kepala desa sebagai lembaga yang ada didesa masing-masing juga mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan dana desa,” Ujarnya
Mereka juga harus melaporkan seluruh kegiatan dalam rangka pengelolaan APBdes yang ada desa Masing-masing, laporan itu dilakukan baik pada pemerintah daerah dan juga pada kementerian pusat. (ebt)