Disperin Kalsel Melaksanakan Sosialisasi Indikasi Geografis di Tanah Bumbu

Jumat, 27 September 2024 - 22:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Indikasi Geografis di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Kumdagri Tanbu, Rabu (25/9/2024).

Peserta sosialisasi indikasi geografis merupakan SKPD di lingkup Pemkab Tanah Bumbu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Tanbu Zairullah Azhar melalui Kepala Dinas Kumdagri Hamaluddin Tahir menyambut baik di laksanakannya sosialisasi indikasi geografis di Bumi Bersujud.

“Pemkab Tanbu tentunya menyambut baik dengan kegiatan ini. Karena untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai indikasi geografis,” ujarnya.

Adapun kegiatan ini, lanjut Hamal, merupakan kolaborasi antara Disperin Kalsel, Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Selatan, dan Dinas Kumdagri Tanbu.

Indikasi geografis ini, sebut Hamaluddin, sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual. Memiliki peranan strategis dalam pengembangan produk lokal dan pemanfaatan
potensi daerah.

Karena, produk yang memiliki indikasi geografis tidak hanya menonjolkan kualitas dan keunikan produk saja. Tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar global.

“Sosialisasi ini juga menekankan pada pentingnya Hak Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, H Abdul Rahim, dalam sambutan tertulisnya di bacakan Kepala Dinas Kumdagri Tanbu Hamaluddin Tahir mengatakan informasi mengenai peraturan yang mengatur Indikasi Geografis telah lama ada sejak tahun 2016.

Namun sepertinya belum tersosialisasi dengan baik kepada pihak berkepentingan. Baik produsen, asosiasi masyarakat bahkan pegawai institusi pemerintah terkait.

Indonesia mengundangkan UU No.20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini membawa perubahan signifikan pengaturan IG di Indonesia.

Termasuk perubahan mengenai para pihak yang berhak untuk mendaftar yang secara langsung terkait dengan pemerintah daerah dan kewajiban pemegang label IG untuk menyediakan sistem informasi yang dapat di jangkau secara mudah dan luas.

Saat ini Kalimantan Selatan memiliki sertifikat indikasi geografis yaitu cabai hiyung dan sasirangan.

Pengusulan indikasi geografis Sasirangan di inisiasi oleh Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan dan pemangku pekentingan lainnya.

Sasirangan juga telah di tetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu dari 33 kain tradisional warisan budaya tak benda di Indonesia.

Oleh karena itu perlu di jaga keasliannya serta untuk mencegah penggunaan tanpa hak atau penggunaan ilegal oleh pihak-pihak yang bukan merupakan pemilik sah dan pembuat Sasirangan Kalimantan Selatan, dan salah satu upayanya adalah dengan mengajukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis.

“Harapan kami, setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak/Ibu dan seluruh peserta dapat lebih memahami dan memanfaatkan indikasi geografis dalam pengembangan produk-produk unggulan dari daerah kita masing-masing. Dengan pemahaman yang baik, di harapkan kita dapat bersama-sama memajukan produk lokal, melindungi kekayaan intelektual kita, dan pada akhirnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(ril)

Berita Terkait

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025
Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah
Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban
Eksekutif Sampaikan RAPBD 2025 pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu
Satgas Saber Pugli Tanbu, Kaji Tiru ke Kota Batam hingga Kunjungi Pelayanan Mal Pelayanan Publik
Puskesmas Batulicin Mulai Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke Instansi Pemerintahan
Pemkab Tanbu Gelar Apel Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati
Kembali Jabat Ketua DPRD Tanbu, Andre Bakal Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:29 WITA

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:18 WITA

Kematian Bocah 3 Tahun di Tanbu, Kasat Reskrim: Hasil Otopsi Tulang Iga Leher Banyak Yang Patah

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08 WITA

Diduga Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Pria ini Malah Kabur Bersama Sang Pelapor, Ibu Kandung Korban

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:48 WITA

Eksekutif Sampaikan RAPBD 2025 pada Paripurna DPRD Tanah Bumbu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:31 WITA

Satgas Saber Pugli Tanbu, Kaji Tiru ke Kota Batam hingga Kunjungi Pelayanan Mal Pelayanan Publik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:53 WITA

Puskesmas Batulicin Mulai Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke Instansi Pemerintahan

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Pemkab Tanbu Gelar Apel Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Bupati

Senin, 30 September 2024 - 19:35 WITA

Kembali Jabat Ketua DPRD Tanbu, Andre Bakal Prioritaskan Kepentingan Rakyat

Berita Terbaru

Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Ucapkan HUT TNI ke 79

Rabu, 9 Okt 2024 - 13:18 WITA

Tanah Bumbu

Semua Fraksi Sampaikan Pemandangan Umumnya Terkat RAPBD 2025

Rabu, 9 Okt 2024 - 06:29 WITA