METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Baharuddin bisa bernafas lega karena akhirnya terlepas dari tindak pidana yang telah dilakukannya dan kini bisa menghirup udara segar berkat Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Ia mendapatkan pengampunan dari istrinya dan berdamai dengan istrinya yang telah ia aniaya hingga alami luka-luka.
Bertempat di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dilaksanakan ekspose secara virtual Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma, didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Yandi Primanandra dan Jaksa Fasilitator Rusnen Heldawati, yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Ibu Agnes Triani serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Dr Mukri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekspose yang berlangsung pada Selasa (9/5/2023), berdasarkan hasil ekspose yang telah dilaksanakan, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative untuk perkara Baharuddin yang trlah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
” Berdasarkan keadilan restorative, maka kasus ini setelah melalui proses dan kedua belah pihak antara korban (istri Baharuddin) dan Baharuddin saling memafkan sehingga kasusnya dianggap selesai berdasarkan sejumlah pertimbangan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Intelijennya Riski Purbo Nugroho, Rabu (10/5/2023).
Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah melaksanakan Mediasi terhadap tersangka dan korban dan memberikan keadilan restoratif.
Adapun pertimbangan Jaksa dalam melaksanakan Keadilan Restoratif di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka. Dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
” Dalam persoalan ini, korban juga tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan masyarakat merespon positif, ” katanya.
Untuk diketahui, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di sebuah toko Anugrah Ilahi yang beralamat di Jalan Provinsi Rt 003 Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, tersangka yang merupakan suami dari korban Nurmi.
Kronologis kejadiannya, berawal dari tersangka mengajak korban, Mama Ilham untuk pulang ke rumah, namun ajakan tersebut ditolak karena bekerja sebagai penjaga toko.
Tolakan itu membuat tersangka menjadi emosi dan mengambil sapu yang berada didalam toko tersebut, lalu tersangka menggunakan sapu tersebut untuk memukul ke arah korban. Selanjutnya tersangka menarik dengan paksa tangan korban, untuk diajak pulang ke rumah dan didalam perjalanan ke rumah, tersangka dengan sekuat tenaga dari arah belakang mendorong korban sampai terjatuh ke tanah, sehingga mengalami luka lecet di dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol kiri.
” Saat itu karena ketakutan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir dan yersangka sempat ditahan hingga akhirnya menggelar restorative justice, ” pungkasnya. (hdy)