Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Sebagai upaya untuk menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak melalui program Desa Binaan Imigrasi.
Program ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah dan mengatasi TPPO yang marak terjadi di beberapa daerah rawan.
Timpora, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan instnasi terkait lainnya, bersama-sama membentuk pola pengawasan yang komprehensif di Desa Binaan Imigrasi, Selasa (10/9/2024) di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mendeteksi dan mencegah aktivitas ilegal yang berkaitan dengan perdagangan orang serta pengawasan Orang Asing yang terdapat di Kabupaten Kotabaru.
Dalam pelaksanaannya, Rapat Timpora ini juga melakukan sosialisasi serta tanya jawab perihal Desa Binaan Imigrasi kepada stakeholder.
Diharapkan masyarakat dapat diberikan edukasi tentang bagaimana melaporkan aktivitas yang mencurigakan, serta peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal mengungkapkan, Desa binaan Imigrasi ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah TPPO.
“Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kasus TPPO bisa ditekan seminimal mungkin,” kara Ferizal.
Selain itu, keberadaan Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pendampingan ekonomi.
Kata dia lagi, adanya pemberdayaan ekonomi lokal, potensi masyarakat menjadi korban TPPO dapat ditekan karena mereka tidak lagi tergiur dengan janji pekerjaan yang sering kali berujung pada eksploitasi.
Sinergitas Timpora dalam program Desa Binaan Imigrasi ini menjadi bukti nyata bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan sendirian oleh satu pihak.
“Dengan kerjasama yang solid antara semua instansi, harapannya untuk mewujudkan lingkungan yang aman dari ancaman perdagangan orang semakin mendekati kenyataan,” pungkasnya.(hdy)