Besok, Imigrasi Batulicin Deportasi Satu WNA Yang Kedapatan Langgar Administratif Keimigrasian di Satui

Jumat, 13 Oktober 2023 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Kalsel / Imigrasi Batulicin Saat Gelar Konferensi Pers Terkait Deportasi WNA

Metro Kalsel / Imigrasi Batulicin Saat Gelar Konferensi Pers Terkait Deportasi WNA

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin akan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara China atas nama Zhang Zhan Liang pada 14 Oktober 2023, besok.

Pasalnya, itu sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Nomor: W.19.IMI.IMI.2-GR.03.09-2036 Tahun 2023 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi atas nama Zhang Zhan Liang.

Yang mana bersangkutan akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, dari Batulicin- Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Setelah Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dilaksanakan, kami akan mengusulkan pencantuman dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan bisa diperpanjang,” kata Kepala Kantor Imihlgrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahim didampingi Kasi Inteldakim, Alim Nurdin dan Kasi Tikim, Maryadi saat konferensi persnya di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Diketahui, identitas Warga Negara China tersebut adalah Zhang Zhan Liang, tempat tanggal lahir Henan, 10 Agust 1981, jenis kelamin laki-laki, Kewarganegaraan RRT (Republik Rakyat Thiongkok).

Warga Negara Asing (WNA) ini, telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan Profesionalisme.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan melanggar Pasal 116 jo 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di mana yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya pada saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.

Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya yang bersangkutan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin berdasarkan Surat Keputusan Pendetensian Nomor W. 19.IMI.IMI.2-GR.04.05- 2014 Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Keharusan Bertempat Tinggal di Suatu Tempat Tertentu.

” Sampai hari ini, yang bersangkutan telah berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sejak hari Selasa, 10 Oktober 2023,” katanya.

Sekadar diketahui, Itu berlangsung pada paat saat Inteldakim dan Polsek Satui pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 10.00 wita melakukan pengawasan, didapati 2 WNA yaitu Loung Yuan dan Zhang Zhan Liang di mess PT Anugrah Energi Kalimantan (AEK).

Saat pengawasan itu, Loung Yuan bisa memperlihatkan dokumennya dan sebagai penjamin dari PT Sany Heavy Industry Indonesia, sementara Zhang tidak bisa menunjukkan dokumennya dengan alasan masih perpanjangan di Jakarta dibawah penjamin dari PT IGE Global World. (hdy)

Berita Terkait

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan
Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel
Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80
Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM
Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan
Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat
Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga
Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:05 WITA

Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Kabupaten Tanah Bumbu, Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:59 WITA

Harjad ke-75 Provinsi Kalsel, Bupati Tanbu Terima Penghargaan Terbaik ke-2 Capaian Realisasi Investasi Terbesar di Kalsel

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 14:17 WITA

Kantor Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk dalam Rangka Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:10 WITA

Imigrasi Batulicin Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di PT TCM

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:10 WITA

Perkuat Sinergi dengan Pers dan PT Borneo Indobara, Bermitra Bangun Hubungan dan Jaringan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:35 WITA

Anggota DPRD Tanbu, Apresiasi Gelaran Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Untuk Masyarakat

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WITA

Gerakan Pangan Murah Polres Tanah Bumbu Sambut Hari Kemerdekaan, Diserbu Warga

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Audiensi PWI Tanbu-Pelindo Seperti Keluarga, Erry Perlihatkan Proses Sandar Tongkang

Berita Terbaru