(Metrokalsel.co.id) Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK bersama Sekda, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Saat Pemusnahan Bafang Bukti
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK bersama Sekretaris Daerah Pemerinatah Kabupaten Tanah Bumbu, H Ambo Sakka musnahkn barang bukti narkotika yang beratnya capai 2 Kilogram (Kg).
Pemusnahan itu juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang dilaksanakan di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Senin (11/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu, beratnya capai 2 kg termasuk 457 butir pil ekstasi. Artinya, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, berhasil selamatkan 9000 jiwa. Sementara pelakunya, bisa terancam hukuman mati.
Pemusnahan narkotika ini dilaksanakan dengan cara diblender dicampur dengan diterjen yang kemudian dibuang ke closed oleh kedua tersangka yakni HR (41) warga Sarigadung dan SY (28) warga Desa Sejahtera kecamatan Simpang Empat Tanbu, yang keduanya ditangkap di alhir September 2021 lalu.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, memaparkan dua kasus tersebut yang merupakan hasil kinerja dan leberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.Â
Atas perbuatannya Pelaku HR tersebut akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau Hukuman mati dan SY paling lama Rp 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba AKP Setiawan A Malik SIK, menyebutkan ada dua perkara yang dimusnahkan yang keduanya diduga sebagai bandar narkotika.
” Barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan sembilan ribuan orang atau jiwa,” sebut Malik.
Baca juga :
- Ungkap Bandar Narkotika 2 Kg, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Berikan Apresiasi Kinerja Kapolres dan Jajaran
- Dua Warga Bayansari Angsana Diringkus, Di Antara Keduanya Sempat Buang Paket Sabu
HR diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 18.30 wita.
Barang buktinya, berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat 17,4 gram dan 475 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir narkotika jenis ekstasi warna abu – abu, serta uang tunai senili Rp 13.750.000.
Sementara tersangka SY ditangkap pada Sabtu (25/9/2021) pukul 23.30 wita di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran Simpangempat Tanbu.
Barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, ditambah 28 paket ukuran besar dengan berat 100,91 gram, serta plastik klip, timbangan digital, sendok, lakban dan toples kecil.
Terpisah, Sekda Tanbu, H Ambo Sakka mengapreasisi kinerja Kapolres beserta jajarannya. (dat/mk)