Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berhasil mengesahkan 14 Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2023.
Pengesahan Perda itu disahkan saat masih dijabat Ketua DPRD Tanah Bumbu, Almarhum H Supiansyah ZA, SE, MH dan penggantinya Andrean Atma Maulani, SH, SE.
Dari 14 Perda tersebut, terdiri dari 11 usulan pihak eksekutif dan 3 usulan inisiatif legislarif (DPRD Tanah Bumbu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 14 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sepanjang tahun 2023 adalah:
Perda Usulan Eksekutif ;
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Penyeleggaraan Kesehatan, Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Penyelenggaraan Jalan
Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Mayarakat
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023-2042.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PDAM Bersujud (PERSERODA), Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Perda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu, yaitu Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Tanbu, Muhammad Jaelani, SH, M. Hum, mengatakan usulan Raperda merupakan bagian dari perencanaan penyusunan Perda yang dilakukan dalam program pembentukan Perda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (sar)