BAZNAS Kotabaru Sampaikan Surat Edaran Penetapan Nilai Uang Zakat

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metroklsel.co.id, KOTABARU – Badan Amil Zakat kabupaten Kotabaru trlah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru 1445 Hijriah.

Kepala BAZNAS kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi badan amil zakat nasional kabupaten Kotabaru dengan berbagai komponen terkait pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru tahun 1445H , 2024 M.

Ditetapkan ketua dengan surat badan amil zakat Nasional kabupaten Kotabaru nomor 46 tahun 2024 tenang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut’,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa , kualitas beras atau makanan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas baras atau makanan pokok yang dikesumsi sehari hari , zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut, dan nilai uang rata rata per kategori sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

Yaitu Jenis beras per kategori, premium hijau, mayang super top nilai uang nya Rp 72.000, premium kuning nilai uang nya Rp 61.000, unus Siam, unus mutiara, santap lezat, lahap lele,lele nilai uangnya RP 52.000.

pandan wangi,rojo lele,banjar karau, mantap , gerobak pandan, sibuyung, Malolo, usaha tani, Borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadidah, putri duyung, mantap oke, SLYP , super teduh, Banjar lamah, Sulawesi lamah nilai uang sebesar Rp 43.000.

banjar nenas, pulen mas , anggur wangi, kejora dan SPHP nilai uang sebesar Rp 36.000.

” Untuk kemungkinan para muzaki ( wajib zakat ) dalam menyalurkan zakat fitrah nya dapat menghubungi unit pengumpul zakat diwilayah masing-masing ,” ucapnya

Unit pengumpul zakat masing masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaiknya kepada para muzakki (wajib zakat), ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah diawal ramadhan hingga dua hari sebelum idul Fitri disamping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakan.(ebt)

Berita Terkait

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak
Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru
DPRD Kotabaru RDP Terkait Sisa Dana Kompensasi Rp700 Miliar PT SCG
BPBD Kotabaru Melaksanakan Sosialisasi Simulasi Tanggap Bencana Gempa Bumi di Puskesmas
UPTD BLK Kotabaru Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Tahun 2025
Akhirnya, Pemkab Kotabaru Serahkan SK CPNS dan PPPK tahun 2025
Pemda Kotabaru sampaikan 3 buah Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD kotabaru
Anggota DPRD Kotabaru, H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Pada PAW Kades Baharu Utara

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 20:07 WITA

DPRD Komisi II Gelar RDP Terkait PI Blok Sebuku Pengeboran Minyak

Rabu, 23 April 2025 - 19:54 WITA

Ketua DPRD Apresiasi Inovasi Baru RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru

Rabu, 23 April 2025 - 19:48 WITA

DPRD Kotabaru RDP Terkait Sisa Dana Kompensasi Rp700 Miliar PT SCG

Rabu, 23 April 2025 - 17:08 WITA

UPTD BLK Kotabaru Membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Pencari Kerja Tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 18:39 WITA

Akhirnya, Pemkab Kotabaru Serahkan SK CPNS dan PPPK tahun 2025

Senin, 21 April 2025 - 19:30 WITA

Pemda Kotabaru sampaikan 3 buah Raperda Pada Rapat Paripurna DPRD kotabaru

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WITA

Anggota DPRD Kotabaru, H Abidin Daeng Mappuji Ucapkan Selamat Pada PAW Kades Baharu Utara

Senin, 21 April 2025 - 14:07 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Lantik 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu 2025

Berita Terbaru