BAZNAS Kotabaru Sampaikan Surat Edaran Penetapan Nilai Uang Zakat

Jumat, 8 Maret 2024 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metroklsel.co.id, KOTABARU – Badan Amil Zakat kabupaten Kotabaru trlah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru 1445 Hijriah.

Kepala BAZNAS kabupaten Kotabaru H Mahmud Dimyati menyampaikan, Berdasarkan hasil rapat koordinasi badan amil zakat nasional kabupaten Kotabaru dengan berbagai komponen terkait pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru tahun 1445H , 2024 M.

Ditetapkan ketua dengan surat badan amil zakat Nasional kabupaten Kotabaru nomor 46 tahun 2024 tenang penetapan nilai uang zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Kotabaru bersama ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut’,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter perjiwa , kualitas beras atau makanan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kualitas baras atau makanan pokok yang dikesumsi sehari hari , zakat fitrah dapat diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) tersebut, dan nilai uang rata rata per kategori sebagai unit pengumpul zakat (UPZ).

Yaitu Jenis beras per kategori, premium hijau, mayang super top nilai uang nya Rp 72.000, premium kuning nilai uang nya Rp 61.000, unus Siam, unus mutiara, santap lezat, lahap lele,lele nilai uangnya RP 52.000.

pandan wangi,rojo lele,banjar karau, mantap , gerobak pandan, sibuyung, Malolo, usaha tani, Borneo, lima saja, mutiara 77, nurmadidah, putri duyung, mantap oke, SLYP , super teduh, Banjar lamah, Sulawesi lamah nilai uang sebesar Rp 43.000.

banjar nenas, pulen mas , anggur wangi, kejora dan SPHP nilai uang sebesar Rp 36.000.

” Untuk kemungkinan para muzaki ( wajib zakat ) dalam menyalurkan zakat fitrah nya dapat menghubungi unit pengumpul zakat diwilayah masing-masing ,” ucapnya

Unit pengumpul zakat masing masing wilayah kerja agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaiknya kepada para muzakki (wajib zakat), ta’jil atau menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah diawal ramadhan hingga dua hari sebelum idul Fitri disamping sangat memberikan kemudahan bagi UPZ dalam mendistribusikannya juga memberikan manfaat yang luas bagi mustahiq (penerima) dalam menggunakan.(ebt)

Berita Terkait

Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe
Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih
Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota
Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru
DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:01 WITA

Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:27 WITA

Satpol PP dan Damkar Kotabaru Perkuat Pengamanan Nataru 2026, Sebar Anggota

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WITA

Wabup Syairi Mukhlis Hadiri Pembubaran Panitia Porprov–Peparprov Kotabaru

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Terkait Dugaan Lambannya Rujukan Pasien Anak

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:57 WITA

Serbusaka Gelar Aksi Teatrikal di Disnakertrans Kotabaru, Soroti Penetapan Upah 2026

Berita Terbaru