Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru
Viral Kades Dirgahayu di Medsos, Kecamatan Pulau Laut Utara Tidak Terima Surat Resmi
Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:07 WITA

Diskoperindag Kotabaru Gelar Bimtek Bagi Pengurus Koperasi Merah Putih di Kotabaru

Rabu, 17 September 2025 - 15:34 WITA

Viral Kades Dirgahayu di Medsos, Kecamatan Pulau Laut Utara Tidak Terima Surat Resmi

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:45 WITA

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Berita Terbaru