Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki
Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul
Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H
Pemilihan Ketua RT 11 Baharu Utara Berjalan Aman, Suroto Menang
Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026
Penyebab Kebakaran Pabrik Pengolahan Bijih Besi PT SFP Pulau Sebuku, Masih Diselidiki Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:29 WITA

Petugas Lapas Kotabaru Gagalkan Penyelundupan Sabu, Sembunyikan Paket di Kaos Kaki

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:44 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Peringatan Isra Mi’raj Sekaligus Haul ke-21 Guru Sekumpul

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:42 WITA

Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Tegalrejo, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:55 WITA

Wakil Ketua DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:23 WITA

Kecamatan Pulau Laut Utara Peringati Isra Mi’raj 1447 H di Kantor Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:18 WITA

Penyebab Kebakaran Pabrik Pengolahan Bijih Besi PT SFP Pulau Sebuku, Masih Diselidiki Polisi

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:54 WITA

Kebakaran Terjadi di PT Sebuku Feroaloy Perkasa, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Launching SPPG di SMPN 1 Simpang Empat

Kamis, 15 Jan 2026 - 22:06 WITA