Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

Kelurahan Kotabaru Hulu Gelar Haul ke-21 Guru Sekumpul
Tingkat Kunjungan Wisata Bukit Mamake Menurun, Kampung Nelayan Justru Naik
Komisi I DPRD Kotabaru Kunker ke Tiga Kementerian, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah
Tasyakuran HAB ke-80 Kemenag Kotabaru Dirangkai Peringatan Isra Mi’raj
KRI Makassar-590 Sandar di Kotabaru, Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh
Dalam Rangka HAB ke-80, Kemenag Kotabaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan
Awali 2026, Bupati Kotabaru Apresiasi SKPD dengan Realisasi Anggaran Terbaik 2025
Pemkab Kotabaru Lantik 112 Pejabat, Bupati Tekankan Profesionalisme

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:15 WITA

Kelurahan Kotabaru Hulu Gelar Haul ke-21 Guru Sekumpul

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:57 WITA

Tingkat Kunjungan Wisata Bukit Mamake Menurun, Kampung Nelayan Justru Naik

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:21 WITA

Komisi I DPRD Kotabaru Kunker ke Tiga Kementerian, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Daerah

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:18 WITA

Tasyakuran HAB ke-80 Kemenag Kotabaru Dirangkai Peringatan Isra Mi’raj

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:15 WITA

Dalam Rangka HAB ke-80, Kemenag Kotabaru Gelar Jalan Sehat Kerukunan

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:10 WITA

Awali 2026, Bupati Kotabaru Apresiasi SKPD dengan Realisasi Anggaran Terbaik 2025

Senin, 5 Januari 2026 - 19:23 WITA

Pemkab Kotabaru Lantik 112 Pejabat, Bupati Tekankan Profesionalisme

Senin, 5 Januari 2026 - 16:48 WITA

DPRD Kotabaru Gelar RDP Evaluasi Pelayanan Kesehatan, Sepakati Peningkatan Mutu Layanan

Berita Terbaru

Kotabaru

Kelurahan Kotabaru Hulu Gelar Haul ke-21 Guru Sekumpul

Rabu, 7 Jan 2026 - 20:15 WITA