Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan
Ada 14 Desa Kecamatan Pulau Laut Timur, Ikuti Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang Jasa
Pemkab dan BPN Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Subjek Masyarakat Hukum Adat
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Tahap III
Anggota DPRD Kotabaru Rahmad, Apresiasi Seluruh Insan Guru dan Pendidik
Panen Raya Jagung Serentak di Pulau Laut Timur Kotabaru, Dorong Target Swasembada Pangan 2025
Bulog Kotabaru Pastikan Stok Beras Aman Tahun Ini, SPHP Disalurkan hingga Akhir 2025
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotabaru Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan Momentum HGN

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:50 WITA

DPMPTSP Kotabaru Dorong Penguatan Kepercayaan Publik dalam Pengurusan Perizinan

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:18 WITA

Ada 14 Desa Kecamatan Pulau Laut Timur, Ikuti Bimtek Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang Jasa

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:57 WITA

Pemkab dan BPN Kotabaru Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Subjek Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:56 WITA

Anggota DPRD Kotabaru Rahmad, Apresiasi Seluruh Insan Guru dan Pendidik

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WITA

Panen Raya Jagung Serentak di Pulau Laut Timur Kotabaru, Dorong Target Swasembada Pangan 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:43 WITA

Bulog Kotabaru Pastikan Stok Beras Aman Tahun Ini, SPHP Disalurkan hingga Akhir 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 18:03 WITA

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotabaru Sampaikan Apresiasi dan Penghargaan Momentum HGN

Senin, 8 Desember 2025 - 16:36 WITA

Menjelang Nataru, Pemkab Kotabaru Kembali Gelar Pasar Murah Digelar di Depan Pasar Limbur

Berita Terbaru