Bawaslu Kotabaru Sampaikan Himbauan Masa Tenang Pilkada Melaui Surat Edaran Resmi

Kamis, 21 November 2024 - 07:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten kotabaru menyampaikan surat edaran tentang himbauan masa tenang Pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024. Pada Selasa 19 November 2024.

Himbauan tertulis Ketua Bawaslu Kotabaru
Ronny Syafriansyah disampaikan melalui edaran surat resminya bertujuan dalam rangka untuk menjaga kondusifitas, ketertiban dan melakukan
pencegahan pelanggaran Pemilihan pada Masa Tenang Pemilihan Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengimbau untuk memperhatikan hal-hal berdasarkan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan menyebutkan bahwa masa tenang dimulai pada hari minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024.

“Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilihan kemudian alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 Hari sebelum hari pemungutan suara,” sebutnya dalam surat edaran.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan
Calon, dan atau tim Kampanye harus menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

“Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang,” Tegangnya. (ebt)

Berita Terkait

Meriahkan Event MP2AF, Desa Sebelimbingan Gelar Grebek Kampung dan Kirab Arakan Tumpeng Raksasa
Pasar Murah Kembali Dilaksanakan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Warga Antusias
Trabas Hebat 3 Kotabaru: 680 Rider Ramaikan One Day Trail Adventure dan Bagikan Bansos
Bupati H Muhammad Rusli Lantik Tiga Pejabat JPT Pratama Pemkab Kotabaru
Terima Bantuan Mobil Ambulans, Kades Karang Liwar Berterimakasih Kepada Pemkab Kotabaru
Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos
Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu
Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 18:35 WITA

Meriahkan Event MP2AF, Desa Sebelimbingan Gelar Grebek Kampung dan Kirab Arakan Tumpeng Raksasa

Minggu, 30 November 2025 - 18:25 WITA

Pasar Murah Kembali Dilaksanakan di Kelurahan Kotabaru Tengah, Warga Antusias

Sabtu, 29 November 2025 - 15:07 WITA

Trabas Hebat 3 Kotabaru: 680 Rider Ramaikan One Day Trail Adventure dan Bagikan Bansos

Jumat, 28 November 2025 - 05:56 WITA

Bupati H Muhammad Rusli Lantik Tiga Pejabat JPT Pratama Pemkab Kotabaru

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

Dalam Rangka Peringatan HUT Armada RI Ke 80, Lanal Kotabaru Melaksanakan Baksos

Kamis, 27 November 2025 - 11:41 WITA

Pemkab Kotabaru Serahkan SK kepada 2.409 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WITA

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Berita Terbaru