Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT Tahun 2024 Melalui Camat Se Kotabaru

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Daerah Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kepada Camat Se- Kabupaten Kotabaru, Rabu (27/3/24) Bertempat di Ballroom Hotel Grand Surya.

Turut berhadir Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru, Kepala Cabang Bank Kalsel Kotabaru, perwakilan Kemenag Kotabaru serta Camat Se – Kabupaten Kotabaru.

“Hari ini telah kita serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Melalui Camat Se – Kabupaten Kotabaru, diharapkan segera didistribusikan kepada kepala desa atau Lurah dan untuk disampaikan kepada wajib pajak,” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Ronny Hendrayadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ronny juga mengatakan Berdasarkan Undang – Undang, pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan PBB-P2 adalah Pajak Bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi atau Badan.

“Artinya jika kita memiliki tanah dan bangunan di atasnya seperti dalam bentuk rumah maupun konstruksi lainnya maka kita sebagai wajib pajak taat dan patuh untuk membayar dan melunasinya,” imbuhnya.

Dan Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran oleh wajib pajak diberikan waktu sampai 31 Agustus 2024.

“Secara pribadi maupun selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah yang diamanahkan mengemban tugas meningkatkan pendapatan daerah harus memberikan contoh dan panutan baik kepada Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak PBB-P2,” Ucap Ronny

Dijelaskan Lebih Jauh, Untuk Tempat pembayaran selain di Bank Kalsel Cabang Kotabaru, bisa melalui Gopay, Indomaret, Tokopedia, BSI, Dana, OVO dalam upaya memudahkan dan mendekatkan masyarakat melakukan pembayaran.

“Adapun upaya dan strategi yang akan kami lakukan di Tahun 2024 ini, melalui operasi sisir yang mana kami mengunjungi wajib pajak yang ada dikecamatan, apa saja kendala yang dialami dan juga sebagai motivasi masyarakat ataupun perusahaan dalam memenuhi pembayaran pajak PBB-P2,” jelas Ronny. (ebt)

Berita Terkait

AMAN Kotabaru Peringati HKMAN ke-27, Tegaskan Desakan Pengesahan UU Masyarakat Adat
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja
Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru
PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama
SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama
Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:14 WITA

AMAN Kotabaru Peringati HKMAN ke-27, Tegaskan Desakan Pengesahan UU Masyarakat Adat

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:58 WITA

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Kotabaru Rotasi Sejumlah Kepala Dinas

Senin, 16 Maret 2026 - 14:38 WITA

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Live Streaming Saat Jam Kerja

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:27 WITA

Masyarakat Adat Bangkalaan Soroti Penyalahgunaan Status Adat di FGD SLHD Kotabaru

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:04 WITA

PT SDE Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Kotabaru Lewat Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:32 WITA

SCG Bersama Insan Pers Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:30 WITA

Golkar Kotabaru Gelar Kultum dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:05 WITA

Lanal Kotabaru Ramaikan Bazar Ramadan TNI Serentak di Pasar Limbur Raya

Berita Terbaru