Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Dalam rangka Operasi Kewilayahan OPS ANTIK 2024, Unit Gakkum Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual, mengedarkan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yakni obat zenit.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi obat-obatan jenis zenith atau carnophen di Jalan Pelabuhan Batang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasatpolair Polres Tanah Bumbu AKP Apriansyah, membenarkan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, setelah menerima informasi tersebut, Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepatnya, pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengamankan pria berinisial AR di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket plastik klip berisi obat berwarna putih yang mengandung narkotika golongan 1 jenis karisoprodol. Jumlah obat terlarang itu sebanyak 200 butir yang disimpan di dalam kotak sepeda motor sebelah kiri.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 200 butir zenit dengan berat bersih 110,6 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tanpa plat, 1 unit handphone,” sebut AKP Apriansyah.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, SIK menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam penangkapan ini.
AKBP Arief juga menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (hdy)