Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang produk makanan Halal diparipurnakan pada Kamis (10/10) lalu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Suntoro, segera mensosialisasikan Raperda dimaksud di Rumah Kepala Desa Sungai Jaya Kupang, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Dikatakan oleh anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahwasanya kegiatan yang digelar pada Sabtu malam bertujuan agar kiranya masyarakat sama-sama mengkaji terkait Raperda dimaksud untuk dapat dijadikan sebagai bahan masukkan sebelum ditetapkan sebagai Perda.
“Raperda ini kami buka untuk umum agar masyarakat dapat memberikan masukan,” kata Cak Sun panggilan akrabnya kepada media pada Minggu (13/10/24) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Suntoro memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk memberikan masukkan agar perda yang akan diputuskan benar-benar sesuai kehendak masyarakat, apakah perlu ada perubahan ataukah tidak.
“Jika menurut warga ada yang harus direvisi maka akan kami jadikan sebagai bahan pertimbangan, namun jika tidak ada maka Raperda itu akan langsung diparipurnakan,” lanjutnya mengakhiri.
Sementara itu, Agus Eko Wahyudi, salah seorang warga pelaku UMKM yang sehari-harinya memproduksi Tempe dan kerupuk, pada kegiatan itu memberikan masukan secara singkat, dimana ia mengusulkan agar proses pembuatan label halal lebih dipermudah. Ia bahkan mengusulkan agar dalam pengurusan label halal dibibaskan dari pembiayaan atau digratiskan.
“Kalau bisa proses pembuatan label halal dipermudah dan digratiskan,” usul Agus di sela acara. (ebt)