(Foto/istimewa) Pelaku yang melayangkan parang ke korbannya
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Telah terjadi tindak pidana dengan
perbuatan yang tidak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan yang tertera pasal 335 KUHP. Seorang pria diamankan, Rabu (11/8/2021).
Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan, Bahwa
kejadian pada hari selasa 10 Agustus 2021 pukul 09.00 Wita di Jalan Simpang Empat Malangkaian Desa. Cantung Kanan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal saat HO (29) warga desa Malangkaian ,menagih hutang kepada korban tetapi korban SY (25) warga Desa Murung Kecamatan Hantakan Kab. (HST) Korban (SY) beralasan belum mempunyai uang untuk membayarnya”, Jelasnya.
Baca juga :Â Pria Asal Binuang, Ditangkap Polsek Hampang Kotabaru Simpan 9 Paket Sabu
” Tetapi (HO) tetap memaksa korban untuk membayar hutangnya sambil mengancam menggunakan sebilah parang , Mendengar hal itu korban (SY) menjawab dengan alasan yang sama (HO) marah dan memukul korban (SY) dengan menggunakan tangan kosong mengenai muka sebelah kiri kemudian (HO) mencabut parang dan mengayunkan ke arah punggung korban (SY) tetapi korban (SY) bisa menghindar dan langsung lari untuk menyelamatkan diri “, Ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban (SY) merasa keberatan dan melaporkan (HO) atas kejadian tersebut ke Mapolsek Hampang, guna proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (Satu ) Bilah Senjata Tajam jenis parang tanpa kumpang dengan panjang 44 Cm dengan pegangan hulu terbuat dari kayu warna coklat”, Terangnya. (mka/ebt)