Pos Penyekatan di Perbatasan Kaltim, Saat ditinjau Waka Polres Kotabaru
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Pengendara yang melaksanakan perjalanan dari Kaltim masuk ke Kotabaru Kalimantan Selatan, saat melintasi pos penyekatan covid-19 di Sengayam Kotabaru, harus dirapit antigen.
Pos pemyekatan tersebut ditinjau Waka Polres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, SIK selaku koordinator tim supervisi melaksanakan kegiatan peninjauan dan pengecekan pos penyekatan PPKM mikro di Jalan Propinsi Km 435 Desa Sengayam Rt. 10 / Rw. 03 Kec. Pamukan Barat, batas Propinsi Kalsel-Kaltim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini hadir juga para pejabat utama polres Kotabaru yakni kabag ops Polres kotabaru Akp Sofyan Sik, kasat lantas Iptu Narendra Rian Agusta, S.T.K, S.I.K., Kasat Sabhara Akp Muh. Sutrisno, SH, MM. Kasie Propam Aiptu H. Dammas, S.Sos, KBO Sat Binmas Ipda Mujianto,Kasie Humas Ipda Agus Rianto, Kapolsek Pamukan Utara Iptu H. Samsudi. Camat Pamukan Barat diwakili Sugeng R. A.Md,Kapuskesmas Pamukan Barat Sdr. H. Atailah, S.Kep dan Personil Koramil 1004-02.
Setelah mendapatkan kebijakan dari Kapolda kalsel bahwa di daerah perbatasan provinsi yang akan masuk ke daerah Kalsel wajib mendirikan pos penyekatan maka pada hari Senin 19 Juli 2021 , telah berdiri pos penyekatan dan mulai melaksanakan kegiatan penyekatan.
Kegiatan pos penyekatan dilakukan secara terpadu, dari Polres Kotabaru sebagai pelaksana Anggota Polsek Pamukan Utara dibantu oleh Anggota Sat lantas dan di Back-up 25 personil Bintara remaja Polri polda Kalsel, dari unsur TNI sebagai pelaksana anggota Koramil 1004-02 Pamukan Utara, dari Pemda kotabaru sebagai pelaksana pegawai kecamatan Pamukan barat dan dari Dinas kesehatan Kotabaru sebagai pelaksana pegawai Puskesmas Pamukan Barat.
Baca juga :Â Lanal Kotabaru Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, SIK melalui Waka Polres Kotabaru Kompol Yulianor Abdi, Sabtu (24/7/2021), mengatakan Pos Penyekatan PPKMÂ ini didirikan mengingat Jalan Propinsi Km 435 Desa Sengayam merupakan daerah perbatasan provinsi Kaltim-Kalsel.
” Seperti kita ketahui bersama provinsi kaltim saat ini zona merah maka untuk menangkal dan mengurangi mobilitas masyarakat baik dari wilayah kalsel ke kaltim atau sebaliknya wajib dilaksanakan pemeriksaan dokumen perjalanan dan surat keterangan lulus tes PCR,†jelasnya.
Bagi warga masyarakat pelaku perjalanan yang dicurigai terindikasi covid – 19 pos penyekatan juga hadus di swab tes antigen sebagai derteksi awal. (mka/ebt)