BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Satu lagi nih,pria yang berbisnis narkotika jenis sabu tak bisa berkutik lagi.
Sebabnya, saat jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Iptu Setiawan A Malik SIK, datang ke rumah dan meringkusnya.
Pelaku adalah BD (32) warga Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Niatnya mengelabui petugas dengan tidak menyembunyikan narkotika jenis sabu didalam rumahnya, ternyata juga ketahuan polisi.
Baca Juga :Â Satu Korban Diterowongan Batubara Manual Mentewe, Kembali Ditemukan
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasubag Humasnya AKP H Made, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Setiawan A Malik SIK, Sabtu (30/1/2021) memgatakan aksi pelaku berhasil diungkap.
Dia juga menjelaskan, penangkapn tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mendapat kepastian.
Hingga akhirmya pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 16.00 wita tim bergerak melakukan penangkapan di dalam sebuah rumah di Jalan provinsi Desa Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban.
” Jadi setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 15 paket dengan berat 62,74 gram yang diletakan pelaku didalam toples ungu di kolong rumah pelaku,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 62,74 gram. Satu kotak rokok merk sampoerna merah, tempat penyimpanan paket sabu beserta toples. Bungkus plastik klip, pipet kaca hingga timbangan digital serta HP milik tersangka. (Mka01)