Metrokalsel.co.id,PELAIHARI – Polres Tanah Laut berhasil mengungkap 20 kasus narkotika dengan 21 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 359,62 gram sabu dan 20 butir ekstasi seberat 7,74 gram. Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut, Rabu (7/10/26) sore.

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.

Dari 21 tersangka yang diamankan, sebanyak 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan dua orang perempuan. Selain narkotika, polisi turut menyita uang tunai Rp5,65 juta dan lima unit sepeda motor.

Total barang bukti narkotika yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai sekitar 367,21 gram. Dengan asumsi penggunaan 0,20 gram per orang, sekitar 9.180 orang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp459 juta.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mencegah dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke septic tank di lokasi.

Terhitung sejak 1 Januari hingga 28 September 2026, Polres Tanah Laut telah mengungkap 67 kasus laporan polisi dengan 86 tersangka dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, barang bukti yang diamankan mencapai 2.782,25 gram sabu dan 32 butir ekstasi. Sebanyak 21 perkara masih dalam proses penyidikan, sedangkan 46 perkara telah dilimpahkan. (ady)