
Metrokalsel.co.id, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Tahap II Tahun Sidang 2026/2027 dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Penyampaian laporan tersebut disampaikan Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Hadrami, SH., M.Hum.
Dalam laporan disebutkan, kegiatan reses Tahap II dilaksanakan selama tiga hari, yakni 24 sampai 26 Juli 2026, sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Kotabaru.
Dari pelaksanaan reses tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kotabaru menghimpun sebanyak 664 usulan masyarakat dari empat daerah pemilihan.
Rinciannya, Dapil I sebanyak 180 usulan, Dapil II sebanyak 161 usulan, Dapil III sebanyak 119 usulan dan Dapil IV sebanyak 204 usulan.
Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup sejumlah bidang pembangunan, dengan usulan dominan meliputi infrastruktur dan lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan dan pengembangan sumber daya manusia, serta ekonomi kerakyatan dan UMKM.
Untuk bidang infrastruktur dan lingkungan hidup, masyarakat mengusulkan peningkatan kualitas jalan, pembangunan jembatan untuk konektivitas antarwilayah dan antarpulau, penanganan drainase, peningkatan infrastruktur air bersih, pemecah ombak kawasan pesisir, sarana prasarana pemadam kebakaran, rehabilitasi rumah tidak layak huni, penanganan sampah hingga penerangan jalan umum.
Sementara bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan SDM mencakup rehabilitasi sarana prasarana sekolah, peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan, jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, peningkatan kualitas SDM serta penambahan alokasi beasiswa.
Adapun bidang ekonomi kerakyatan dan UMKM meliputi hibah sarana prasarana UMKM, pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, revitalisasi pasar tradisional, bantuan pupuk bersubsidi serta sarana prasarana ibadah dan organisasi keagamaan.
Seluruh aspirasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan dalam rapat-rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru bersama SKPD mitra kerja terkait.
Hal tersebut sebagai upaya agar aspirasi masyarakat dapat terkoordinasi dan menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Kotabaru.
Penyampaian laporan hasil reses ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politis anggota DPRD kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru. (ebt)








Tinggalkan Balasan