Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa, Senin (10/8/26) siang.

Kedua raperda tersebut adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

Rapat yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin langsung Ketua DPRD Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasu. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif.

Penyusunan kedua raperda ini merupakan langkah penyesuaian regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Di antara pandangan umum fraksi adalah Fraksi PKB melalui Andi Asdar menyampaikan sejumlah catatan. Terkait Pilkades, fraksi ini meminta kepastian tahapan pemilihan mulai dari persiapan hingga penetapan untuk menghindari konflik horizontal, menekankan validitas Data Pemilih Tetap (DPT), serta menyoroti transparansi pembiayaan Pilkades dari APBD. Terkait perangkat desa, PKB menekankan proses penjaringan yang transparan dan objektif, sterilisasi panitia seleksi dari intervensi politik, serta penataan pengangkatan yang menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum perangkat desa.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Sayono mempertanyakan mekanisme pemilihan dengan hanya satu calon, meminta kepastian estimasi total anggaran Pilkades dari APBD, dan menyoroti tindak lanjut laporan pertanggungjawaban kepala desa yang tidak boleh sekadar formalitas administratif. Gerindra juga meminta jaminan proses Musyawarah Desa untuk pemilihan antarwaktu berjalan demokratis.

Fraksi NasDem Sejahtera melalui Hj. Ernawati mengharapkan peningkatan kualitas pemilihan kepala desa melalui aturan administratif yang lebih tegas terhadap calon dan panitia pengawas. Fraksi ini menyoroti masa jabatan 8 tahun agar tidak melemahkan rotasi kepemimpinan, serta mempertanyakan perbedaan kualifikasi pendidikan antara calon kepala desa (SMP) dan perangkat desa (SMA).

Fraksi PAN melalui Masripay menekankan perlunya pengawasan yang lengkap dan kewajiban PNS mundur jika ingin mencalonkan sebagai kepala desa.

Fraksi Golkar melalui Said Sultan Hasan menyatakan Pilkades harus memberikan kesempatan yang adil dan menghindari konflik kepentingan, serta pemberian penghargaan purna tugas harus memberikan kepastian sesuai kemampuan daerah dan desa.

Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani menyatakan seluruh fraksi menyetujui kedua raperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. “ Raperda ini disepakati untuk dibahas lebih lanjut,” pungkasnya.(hdy)