Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Masa jabatan kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu diusulkan menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Pemerintah daerah juga mengusulkan mekanisme Pilkades bergelombang serta aturan pemilihan apabila hanya terdapat satu calon.

Usulan tersebut tertuang dalam Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Raperda itu disampaikan bersama Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, yang dibacakan Asisten Administrasi Pemerintah pada Senin (10/8/26).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani bersama dua wakil Ketua yakni H Hadanuddin dan Sya’bani Rasul.

Pada sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanah Bumbu M. Putu Wisnu Wardhana mengatakan kedua Raperda disusun untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru mengenai desa.

“Penyusunan kedua Raperda ini merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan regulasi daerah kita,” katanya.

Dalam Raperda Pilkades, pemerintah mengatur pelaksanaan pemilihan secara bergelombang maksimal empat kali dalam delapan tahun. Jika hanya terdapat satu calon, pemilihan dilakukan dengan calon tunggal berhadapan dengan kolom kosong.

Ketentuan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) juga disesuaikan. Jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, PAW dapat dilaksanakan melalui musyawarah desa.

Kepala desa juga diusulkan mendapat jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan, sesuai kemampuan keuangan desa.

Sementara itu, Raperda perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 mengatur kembali kedudukan dan tata kelola perangkat desa.

Jumlah kepala urusan (kaur) dalam sekretariat desa dibatasi maksimal tiga orang, sedangkan kepala seksi (kasi) pada pelaksana teknis maksimal tiga orang.

Mekanisme pemberhentian perangkat desa juga diperjelas. “Pemberhentian harus berdasarkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati,” ujarnya.

Perangkat desa juga diusulkan mendapat jaminan sosial, tunjangan keluarga dan kinerja, serta tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan.

Selain itu, PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua Raperda tersebut selanjutnya dibahas bersama DPRD Tanah Bumbu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(hdy)