Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Keluhan nelayan di Batulicin terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Tanah Bumbu.

Komisi II DPRD setempat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagri), pengelola SPBU Batulicin, serta perwakilan kecamatan dan kelurahan, Kamis (4/6/26) siang.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Andi Erwin Prasetya dihadiri anggota H Abdul Rahim, Dading, Gusti Erwin, Said Ismail Kholil Alydrus. Agenda utama membahas akses sulitnya nelayan mendapatkan BBM yang kalah dari pelangsiran.

Dalam rapat tersebut, Nasrul, perwakilan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Barokah Bambangan, menyampaikan keluhan pahit yang dialaminya dan anggotanya. Ia mewakili lima kelompok nelayan di wilayah Batulicin.

“Kami ke SPBU Batulicin, tapi tidak dilayani. Pelangsir justru lancar,” ujar Nasrul dengan nada kecewa.

“Mereka membawa jeriken juga tidak diperbolehkan. Kami sulit mendapatkan solar, ada juga pertalite, sementara pelangsiran dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Nasrul memaparkan kebutuhan kelompok nelayan tidak banyak, rata-rata membutuhkan 10 liter per hari. Dengan rata-rata 10 hari melaut dalam sebulan, total kebutuhan mencapai 100 liter per bulan, itu pun melihat cuaca.

“Kami minta ketika kami minta solar, jangan dipersulit. Ini demi kelompok nelayan,” imbuhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Tanah Bumbu, Riswan, mengakui dinasnya memiliki data kelompok nelayan.

“Catatan kami di dinas bisa merekomendasikan 10 kelompok nelayan. Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah SPBU. Kami bisa memberikan rekomendasi ke SPBU Batulicin,” jelas Riswan.

Ia juga mengatakan adanya aturan pengecualian bagi nelayan terkait pembelian BBM menggunakan jeriken. “Pengecualian untuk nelayan boleh pengambilan jeriken, itu khusus ada aturannya. Saat mengangkut, silakan membawa surat rekomendasi,” tambahnya.

Sementara itu, Pengawas SPBU Batulicin, Zein, menyatakan pihaknya tidak menolak permintaan nelayan. Namun, ia mengatakan setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menggunakan barcode sebagai syarat mutlak.

“Setuju saja dengan permintaan nelayan. Kami bisa berikan asalkan ada barcode-nya. Pasti kami layani. Selama ini tidak ada barcode jadi tidak bisa kami layani,” ujar Zein.

Andi Erwin selaku pimpinan rapat, menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut dari hasil rapat tersebut. Di antaranya, SPBU siap melayani nelayan selama dilengkapi barcode. Dinas Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi untuk setiap KUB nelayan.

Selain itu, Dinas Perikanan segera membuatkan barcode bagi kelompok nelayan yang berhak. Penjadwalan pembelian BBM akan diatur bersama antara Dinas Perikanan, nelayan, dan pengelola SPBU untuk menghindari antrean dan penyalahgunaan. (hdy)