Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/26).

Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejari Kotabaru itu dipimpin langsung Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, SH, MH.

Sebanyak empat perkara dari Desember 2025 hingga April 2026 dieksekusi dalam kegiatan tersebut, meliputi kasus narkotika dan pidana umum seperti pencurian serta perlindungan anak.

Dari perkara narkotika, barang bukti sabu seberat 61,69 gram dimusnahkan. Sementara 12,77 gram lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

“Ini bentuk komitmen kami menjalankan putusan pengadilan dan amanat undang-undang, bukan sekadar seremonial,” tegas Taruli.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dan tindak pidana lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kotabaru Doni Handriansyah, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari Kotabaru. (ebt)