Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, pada Senin (13/4/2026) di Banjarmasin.

Lima Raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, penyelenggaraan pengelolaan persampahan, toleransi kehidupan bermasyarakat, serta kabupaten layak pemuda.

Awaludin menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

“Raperda inisiatif DPRD yang kita bahas hari ini adalah wujud komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi guna menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa produk hukum daerah yang baik harus disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, aspiratif, dan implementatif. Karena itu, melalui forum ini pihaknya mengharapkan masukan, saran, serta pandangan konstruktif dari para peserta, baik dari aspek akademis, praktis, maupun sosial.

“Melalui diskusi yang terbuka dan mendalam, kita berharap dapat menyempurnakan substansi Raperda ini sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan daerah,” tambahnya.

Selain itu, Awaludin berharap forum tersebut menjadi ruang sinergi antara legislatif, eksekutif, akademisi, dan masyarakat dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.

FGD ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M. Lutfi Ali beserta anggota, Asisten I dan Asisten II Setda, Bagian Hukum, serta perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (ebt)