Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin melaksanakan pemindahan terhadap 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (17/3/26) pagi.
Pemindahan WBP ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus mengatasi kondisi kelebihan kapasitas hunian (overcrowded).
Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan Nomor: WP.19-PK.03.02-787.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para WBP dipindahkan dari Lapas Kelas III Batulicin menuju Lapas Kelas IIA Kotabaru. Langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pengelolaan lapas, mengurangi kepadatan hunian, serta mendekatkan WBP dengan keluarga mereka.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh lima petugas Lapas Kelas III Batulicin yang bersinergi dengan dua personel dari Polres Tanah Bumbu.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin, Arifin Akhmad, menyampaikan, pemindahan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk menciptakan kondisi lapas yang lebih kondusif.
“Pemindahan ini, kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, yaitu mendekatkan warga binaan dengan keluarga agar dapat memberikan dukungan moral selama menjalani masa pembinaan dan jarak jenguk mereka lebih dekat,” ujar Arifin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban, Indra Bagus Angkoso, mengatakan seluruh proses dilaksanakan dengan pengawasan maksimal.
“Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai SOP dengan pengawalan ketat dan pengawasan menyeluruh, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ungkap Indra.
Kegiatan pemindahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembinaan, pelayanan, serta pengamanan di dalam lapas. Dengan berkurangnya jumlah hunian, suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi WBP maupun petugas dapat terus terjaga.(hdy)








