Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang dirangkai dengan agenda pembahasan kepengurusan koperasi, bertempat di Gedung Serbaguna Koperasi Gajah Mada, Desa Talagasari, Kecamatan Kelumpang Hilir, Rabu (11/3/2026).
RAT tersebut mengusung tema “Mensukseskan Replanting Melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Pengembangan Usaha Baru untuk Kesejahteraan Anggota.”
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KUD Gajah Mada Sarmadi bersama jajaran pengurus koperasi. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Disperindag Kotabaru Risa Ahyani, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sarawani, Kabag Ops Polres Kotabaru, Kapolsek, Camat Kelumpang Hulu, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta ribuan anggota KUD Gajah Mada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, pengurus menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan koperasi selama satu tahun terakhir. Laporan tersebut diterima secara aklamasi oleh seluruh anggota yang hadir.
Usai RAT, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno pengawas dan pengurus koperasi untuk membahas sejumlah persoalan internal kepengurusan.
Anggota KUD Gajah Mada, Zainal Arifin, yang dipercaya memimpin rapat anggota pengurus menyampaikan bahwa seluruh keputusan dalam koperasi harus melalui mekanisme rapat anggota.
“Keputusan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Oleh karena itu, semua persoalan termasuk terkait kepengurusan harus diputuskan melalui forum tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat anggota yang diperluas juga dibahas terkait salah satu pengurus yang memiliki persoalan hukum. Meski telah ada putusan hukum, namun keputusan terkait statusnya di dalam koperasi tetap harus melalui rapat anggota.
Melalui proses musyawarah mufakat yang cukup panjang, forum kemudian melakukan pemungutan suara. Hasilnya, mayoritas anggota menolak usulan tersebut.
Keputusan tersebut kemudian diplenokan kembali oleh pengawas dan pengurus koperasi dengan persetujuan rapat anggota. Dari sembilan orang yang mengikuti pemungutan suara, lima orang menyatakan menolak dan empat orang menyatakan setuju.
“Ini menunjukkan mekanisme koperasi berjalan dengan baik, asas musyawarah mufakat dan demokrasi tetap dijalankan,” jelasnya.
Ia menambahkan, visi dan misi koperasi tetap berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota serta mendorong peran koperasi dalam pengembangan ekonomi lokal, daerah hingga nasional. Melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR) dan pengembangan usaha baru, koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota. (ebt)








