Metrokalsel.co.id,KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan Ketua RT 10 di Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru. Rapat berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru, Senin (23/2/2026).
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kotabaru Sandri Alfandi, didampingi Wakil Ketua Komisi I Gewisama Mega Putra serta anggota Komisi I lainnya.
Turut hadir Camat Pulau Laut Sigam Pia Widya Laksmi, Plt Lurah Kotabaru Hilir Eka, perwakilan Datun Kejari Kotabaru, Dinas Dukcapil, seluruh RT Kelurahan Kotabaru Hilir, Babinkamtimas ,tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I Sandri Alfandi menyampaikan, dari hasil RDP yang telah dilaksanakan, DPRD Kabupaten Kotabaru khususnya Komisi I merekomendasikan agar Lurah Kotabaru Hilir segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Ketua RT 10.
“Dari hasil yang sudah kita dengar bersama, tidak ditemukan pelanggaran yang dapat menggugurkan atau membatalkan proses pemilihan RT tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan agar pihak kelurahan segera memperbaiki administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta meminta camat untuk mengawasi dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secepatnya.
Dalam RDP terungkap, belum diterbitkannya SK dikarenakan adanya persoalan administrasi domisili salah satu pihak, yakni Risna, yang sempat dinilai tidak berdomisili di RT 10 karena KTP tercatat di RT 09.
Namun setelah dilakukan klarifikasi, Risna telah melakukan perbaikan data kependudukan di Dukcapil Kotabaru, sehingga domisili yang bersangkutan telah sesuai dengan RT dan RW tempat tinggalnya.
“Setelah kita klarifikasi, administrasi sudah diperbaiki di Dukcapil dan sesuai dengan domisili yang sebenarnya. Peserta RDP pun sepakat agar persoalan ini segera diselesaikan dan SK segera diterbitkan,” tegas Sandri.
RDP berlangsung lancar dan seluruh pihak sepakat untuk menuntaskan polemik tersebut demi menjaga kondusivitas dan pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan. (ebt)








