Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dalam rangka melaksanakan tugas Pengawasan Keimigrasian serta untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum keimigrasian, Jumat (15/8/2025) melaksanakan operasi gabungan yang melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan.
Selain itu, melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketenagakerjaan,Polres Kodim 1022, Kejaksasan, Danposal Batulicin, Koordinator Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, Koordinator Wilayah BINDA Tanah Bumbu, dan Dinas Kesehatan Tanah Bumbu.
Operasi ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terkait keimigrasian dan memastikan tidak adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi gabungan dilakukan di perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu PT. Transcoal Minergy (TCM) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batubara.
Pada perusahaan ini terdapat 189 tenaga kerja asing (TKA) berkewarganegaraan China, dengan rincian 161 TKA aktif dan 28 TKA cuti.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas Imigrasi dan instansi terkait melakukan diskusi dengan perwakilan dari PT Transcoal Minergy (TCM) yaitu Nanang Susanto selaku Kepala HRD.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memeriksa paspor dan dokumen lainnya yang terkait dengan status keimigrasian dan legalitas izin kerja;
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada PT TCM menunjukkan bahwa seluruh TKA memiliki dokumen yang sah dan tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif dalam proses pemeriksaan. Semua TKA yang bersangkutan terdaftar dengan benar dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Barulicin, Ferizal.
Kendati hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran, disarankan agar terus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap TKA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batulicin, untuk memastikan bahwa ketentuan keimigrasian di Indonesia tetap dipatuhi.
Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait untuk mempermudah proses pengawasan dan penegakan hukum, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. (hdy)