Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Tim Satresnarkoba Polres Kotabaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, kali ini pelakunya seorang mahasiswa.

Mahasiswa ini berinisial MSAY (27), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ditangkap karena diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diketahui berstatus mahasiswa ini diamankan di pinggir jalan kawasan Jalan Tambak II Blok F (TKP 1).

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menyita satu unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga digunakan pelaku untuk aktivitas peredaran. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku di Jalan Mega Indah RT 07 RW 04, Desa Semayap (TKP 2). Di sana, ditemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 3,65 gram dan berat bersih 2,25 gram, bersama sejumlah alat pendukung seperti potongan sedotan, plastik klip, kotak rokok, dan double tip.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.Sos.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai narkoba di wilayah hukum Polres Kotabaru. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ebt)

Berita Terkait

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan
Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025
DPD Golkar Kotabaru Silaturahmi dan Konsulidasi Dengan Pimpinan Kecamatan Di Pulau Laut Barat

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:45 WITA

Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Senin, 8 September 2025 - 18:23 WITA

DPD Golkar Kotabaru Silaturahmi dan Konsulidasi Dengan Pimpinan Kecamatan Di Pulau Laut Barat

Senin, 8 September 2025 - 11:57 WITA

Lestarikan Budaya, KORMI Kotabaru Gelar Event Olahraga Tradisional, Raudatul Adawiyah Juara Panco

Berita Terbaru

Kotabaru

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:10 WITA