Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dua pemeran video porno sesama jenis di Kabupaten Tanah Bumbu kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Beredarnya video porno gay yang diperankan dua pria tersebut, menghebohkan jagat maya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, belakangan ini.

Terkuak, motif dari beredarnya video tersebut dialatarbelakangi adanya perasaan cemburu. Karena satu di antaranya memiliki kekasih perempuan sehingga video tersebut disebarkan karena merasa dikecewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu berinisial HK (26) dan AM yang keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu yang kini ditahan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Toto Setiawan dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, di pendopo Gadja Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (17/6/2025).

“ Video ini dibuat pada 2023 lalu, dan belum lama ini viral. Video disebarkan tersangka HK karena cemburu lantaran AM punya pacar perempuan. Video ini disebarkan ke dalam grup yang diberi nama Close Friend,” kata AKP Taufan.

Lanjut AKP Taufan, pengakuan HK, memang awalnya hanya untuk disimpan, namun karena adanya kekecewaan itu, tersangka HK justru menyebarkan video tersebut di Instastory Instagram pribadinya.

“ Di story instagramnya ini di privasi dan hanya bisa dilihat oleh 60 orang temannya, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan,” katanya.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat Undang-undang pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun pidana dan atau denda Rp 6.000.000.(hdy)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras
Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WITA

Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA