Satreskrim Polres Tanah Bumbu Tangkap Pemeran Video Gay di Tanah Bumbu, Disebar Karena Cemburu

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK Saat Tanya Motif Pelaku Penyebar Vidoe Porno sesama jenis, di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Selasa (16/6).

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dua pemeran video porno sesama jenis di Kabupaten Tanah Bumbu kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu.

Beredarnya video porno gay yang diperankan dua pria tersebut, menghebohkan jagat maya di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, belakangan ini.

Terkuak, motif dari beredarnya video tersebut dialatarbelakangi adanya perasaan cemburu. Karena satu di antaranya memiliki kekasih perempuan sehingga video tersebut disebarkan karena merasa dikecewakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku itu berinisial HK (26) dan AM yang keduanya merupakan warga Kabupaten Tanah Bumbu yang kini ditahan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana SIK didampingi KBO Reskrim Iptu Toto Setiawan dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, di pendopo Gadja Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (17/6/2025).

“ Video ini dibuat pada 2023 lalu, dan belum lama ini viral. Video disebarkan tersangka HK karena cemburu lantaran AM punya pacar perempuan. Video ini disebarkan ke dalam grup yang diberi nama Close Friend,” kata AKP Taufan.

Lanjut AKP Taufan, pengakuan HK, memang awalnya hanya untuk disimpan, namun karena adanya kekecewaan itu, tersangka HK justru menyebarkan video tersebut di Instastory Instagram pribadinya.

“ Di story instagramnya ini di privasi dan hanya bisa dilihat oleh 60 orang temannya, ada yang laki-laki dan ada yang perempuan,” katanya.

Dari kasus ini, kedua pelaku dijerat Undang-undang pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU no 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun pidana dan atau denda Rp 6.000.000.(hdy)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Tanah Bumbu Bershalawat: Untuk Keberkahan Tanbu dan Indonesia
Ketua TP PKK Tanbu, Andi Irmayani Apresiasi Desa Pematang Ulin Ikuti Lomba PHBS Tingkat Kalsel
Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru
Wujudkan Layanan PAUD Berkualitas, 175 Bunda PAUD Kecamatan dan Desa di Tanbu Ikuti Pembekalan
Perkuat Sinergi, Kepala Lapas Batulicin Ajak Insan Pers Melihat Kerajinan Warga Binaannya
Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi
Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi bersama KPK RI, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih
Kopi Manis Masih Terus Ditunggu, Kali Ini Layanan Kantor Polisi Keliling Sasar Warga Pesisir Angsana

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:36 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Resmi Buka Aksi Tanah Bumbu Bershalawat: Untuk Keberkahan Tanbu dan Indonesia

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:22 WITA

Bukti Transferan Editan Berhasil Tipu Pemilik Toko Berkali-kali di Tanbu, Pelaku Dibekuk di Kotabaru

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:38 WITA

Wujudkan Layanan PAUD Berkualitas, 175 Bunda PAUD Kecamatan dan Desa di Tanbu Ikuti Pembekalan

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:50 WITA

Perkuat Sinergi, Kepala Lapas Batulicin Ajak Insan Pers Melihat Kerajinan Warga Binaannya

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:48 WITA

Sebanyak 14 Paket Sabu Disimpan di Rumah, Mahasiswa di Kotabaru Diciduk Polisi

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:38 WITA

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi bersama KPK RI, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:52 WITA

Kopi Manis Masih Terus Ditunggu, Kali Ini Layanan Kantor Polisi Keliling Sasar Warga Pesisir Angsana

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:59 WITA

Bupati Andi Rudi Latif, Terima 233 Mahasiswa KKN Tematik FPIK Universitas Lambung Mangkurat

Berita Terbaru