Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mendapat kunjungan Kementrian Hukum Kalimantan Selatan.
Pj Sekretaris Daerah, Kotabaru H Eka Saprudin menerima kunjungan tersebut untuk menggelar Audiensi di ruang rapat setda kotabaru, Senin (28/04/2025).
Pertemuan ini di gelar untuk memberikan atau bimbingan hukum terkait stekholder yang ada di pemerintah kabupaten kotabaru, untuk meningkatkan daya saing produk UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah )dengan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal yang akan dipasarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Sekretaris Daerah menyampaikan, sangat mengapresiasi kunjungan Kementrian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan karena sangat membantu dalam rangka upaya peningkatan hak intelektual khususnya bagi masyarakat yang mempunyai usaha dalam bidang UMKM.
Ia memgungkapkan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru kami mengucapkan terimakasih atas kunjungan dan audiensinya.
Sebab ini sangat membantu dalam rangka upaya untuk peningkatan hak intelektual, dan secepatnya dapat menindaklanjuti IRH ( Indek Repormasi Hukum) yang menjadi kewajiban Pemkab Kotabaru.
Tujuannya agar memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang bergerak di bidang UMKM karena sudah menggelar kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Kementrian Hukum Provinsi Kal-sel, diharapkan akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang kepastian hukum terkait tanggung jawab Pemerintah Daerah terkait IRH.
Kepala Kantor wilayah kementerian hukum Kalimantan Selatan Nuryanti widyastuti menyampaikan, diharapkan respon positif pada Pemkab Kotabaru terkait tentang IRH yang pada tahun 2024 masih belum mendapatkan penilaian.
“Saya sangat berharap dari Pemkab Kotabaru merespon apa yang telah disampaikan pada audiensi tadi terutama tetkait masalah IRH, yang di tahun 2024 masih belum mendapatkan penilaian, yang ahirnya berdampak pada nilai investasi di Kotabaru,” katanya.
Melihat situasi ini, pihaknya akan siap membantu memberikian dukungan pada Pemkab Kotabaru dalam mendukung perkembangan serta kemajuan pelayanan hukum di daerah, termasuk melalui kolaborasi dalam meningkatkan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dengan Kantor Wilayan Kementrian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan harus terus dilakukan, guna mewujudkan layanan hukum yang efektif dan akuntabel dimasa yang akan datang. (ebt)