Pernah Bantu Pembeli Gunakan Email, Mantan Pegawai Indomaret Ini Bobol Internet Banking SDN di Tanbu

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Pernah diminta bantu pembeli untuk gunakan email, mantan pegawai Indomaret ini malah bobol Internet banking SDN 10 Kampung Baru Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu melaksanakan press rilis di pendopo Gadja Mada Polres Tanah Bumbu, Selasa (11/2/2025) siang.

Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial AFS (22) ini berhasil memindahkan uang milik SDN 10 Kampung Baru dan menggunakan uangnya untuk membeli HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku berhasil membobol M-Banking atas nama sekolah dan mengambil uangnya sebesar Rp 10.000.000,” kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKBP Agung Kurnia Putra SIK didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dan Kanit Tipidter IPDA Anzhari Matanette.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2024 lalu, saat korban KF mau membuka aplikasi Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel atas nama SDN 10 Kampung Baru. Namun aplikasi tersebut tidak bisa dibuka sehingga korban langsung ke bank untuk menanyakan itu.

Namun dari keterangan itu, terdata sesuai pemberitahuan ada persetujuan pencairan dana pemerintah untuk sekolah. Dana tersebut kemudian ditransfer yang nilainya sebesar Rp 10 juta lebih.

Dari keterangan tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung bergerak dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

” Pelaku berhasil ditangkap. Dari pengakuannya, pelaku pernah diminta bantu oleh pembeli dengan memberikan alamat emailnya. Ternyata email tersebut yang digunakan untuk sekolah dan siswa pelaku berhasil masuk serta mengambil uang untuk membeli Handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 Jo Pasal 30 Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun perbuatan yang dilanggar oleh Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 600. 000.000 atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

” Kepada masyarakat, kami pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat tidak menyerahkan data pribadinya karen bisa disalahgunakan. Jaga data pribadi anda,” pungkasnya.(hdy)

Berita Terkait

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya
Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang
Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras
Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI
Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026
Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:14 WITA

Pria Ini Bunuh Bosnya Karena Sakit Hati, Sempat Tidur Beberapa Malam Dengan Mayatnya

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:33 WITA

Maksimalkan Publikasi, Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Gandeng Media Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Teken Kerjasama Strategis dengan Universitas Widya Gama Malang

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:51 WITA

Jelang Ramadhan, Polsek Simpang Empat Sisir Tempat Hiburan Malam dan Amankan 24 Botol Miras

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:16 WITA

Pengembangan SDM, Bupati Andi Rudi Latif Lakukan Penjajakan Kerjasama dengan AKABI

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:34 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Bimtek E-Monev Pro 2026, BerAKSI Wujudkan Kinerja Optimal dan Profesional

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:30 WITA

Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan di Rakor Percepatan Pembangunan Kalsel 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WITA

Penutupan Peringatan BK3N di PT Borneo Indobara: Wujudkan Profesionalisme dan Zero Accident

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Kotabaru Hadiri Kunker Reses Komisi II DPR RI di Kalsel

Jumat, 20 Feb 2026 - 20:16 WITA