Satnarkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Sabu Sebanyak 196,14 gram

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar Pres release hasil pengungkapan kasus narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang.

Pres release dipimpin langsung Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung SIK , Wakapolres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet serta para jajaran Anggota Sat Narkoba dan para awak media. Bertempat di loby Polres Kotabaru , Rabu 09 Oktober 2024 .

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung menyampaikan, ini adalah hasil ungkap kasus oleh satuan narkoba dari bulan September 2024 hingga sekarang yaitu pada bulan September 2024
Pertama, ada sebanyak 7 Kasus, Pelakunya sebanyak 10 orang dan jumlah barang bukti nya sebanyak 175,57 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dibulan Oktober 2024 ada 2 Kasus, Pelakunya 2 orang laki laki dan jumlah barang bukti sebanyak 20,57 gram sabu.

Dari jumlah keseluruhan perkara sebanyak 9 Perkara dan jumlah pelakunya sebanyak 12 orang terdiri 11 laki laki dan 1 perempuan, totalnya barang bukti yang berhasil disita keseluruhannya sebanyak 196,14 gram sabu.

“ apabila di nominalkan sebesar Rp.490,000.000,- dengan asumsi per 1 gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 kasus dan barang bukti sebanyak 3 kasus.

Bahwa dari hasil pengungkapan kasus di bulan September 2024 hingga sekarang, setidaknya telah menyelamatkan 1.900 jiwa, jika narkotika
jenis sabu tersebut berhasil diedarkan kepada masyarakat.

Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 .(ebt)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Penampilan Pencak Silat Di HUT Ke-80 RI Dapat Harumkan Nama Daerah
Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI
35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD
Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025
Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino
Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak
Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 07:59 WITA

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:09 WITA

Ketua DPRD Kotabaru Berharap Gladi Paskibraka Sukses di Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:03 WITA

35 Paskibraka Kotabaru Tahun 2025 Resmi Dikukuhkan Pemerintah, Hadir Ketua DPRD

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 09:19 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, PORDI Kalsel Gelar Turnamen Domino

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:35 WITA

Pengurus JMSI Kotabaru Resmi Dikukuhkan, Siap Jalin Komunikasi dan Sinergi Semua Pihak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:48 WITA

Pimpinan DPRD Kotabaru Sampaikan Ucapan Selamat Kepada Pengurus PWI Yang Telah Dikukuhkan

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:14 WITA

Pengurus PWI Kotabaru Periode 2025–2028, Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Kotabaru

Sambut HUT ke-80 RI, Ribuan Orang Padati Pawai Taptu di Kotabaru

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:59 WITA