Dituduh Mencuri AKI, SY Emosi Pukul Korban Gunakan Balok Berujung Bui di Polres Kotabaru

Selasa, 3 September 2024 - 13:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Kotabaru setelah lakukan penganiayaan.

Ini terjadi di Jalan Nelayan Rt 001 Rw. 001, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Senin (26/8/2024).

Menurut laporan, kejadian bermula pada pukul 16.30 Wita ketika korban, HR (67), yang berprofesi sebagai nelayan, bersama anaknya dalam perjalanan pulang ke rumah. Mereka berhenti di depan sebuah warung yang terletak di depan rumah korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, HR melihat pelaku SY (20), yang sedang duduk di depan warung tersebut.

HR kemudian menanyakan kepada SY tentang hilangnya aki miliknya, yang diduga diambil oleh pelaku. Pertanyaan ini membuat SY emosi, hingga dia mendorong HR.

Anak korban, yang menyaksikan kejadian tersebut, segera turun dari motor untuk melerai perkelahian. Setelah situasi tampak tenang, anak korban kembali ke rumah.

Namun, tidak lama setelah itu, SY kembali dengan membawa sebuah balok ulin dan langsung memukul HR.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan menangkap dan membuang balok tersebut. Sayangnya, pelaku kemudian mengambil sebatang bambu dan kembali memukul korban hingga bambu tersebut patah menjadi dua bagian.

Akibat penganiayaan tersebut, HR mengalami luka berat di bagian tubuhnya dan dilarikan ke Rumah Sakit. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu buah balok ulin, satu bilah bambu yang patah, serta satu helai baju berwarna hijau muda.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Agus Riyanto menyatakan, motif kejadian ini diduga karena pelaku merasa emosi setelah tertuduh mencuri aki milik korban dan Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotabaru.

“Saat ini, SY resmi ditahan di Polres Kotabaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terhadap pelaku SY akan dikenakan
Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun karena perbuatannya yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” Tegas Kasi Humas.

Polres Kotabaru menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. (ebt)

Berita Terkait

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut
AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST
Momentum Natal 2025, Lapas Kotabaru Berikan Remisi kepada Tujuh Warga Binaan
Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya
Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen
Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:17 WITA

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Apresiasi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:07 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WITA

Cuaca Buruk dan BBM Habis, Nelayan Kotabaru Bertahan Terombang Ambing Dua Hari di Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:47 WITA

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Senin, 29 Desember 2025 - 15:48 WITA

Polres Kotabaru Sampaikan Capaian Kinerja Akhir Tahun 2025, Ini Datanya

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:36 WITA

Polres Kotabaru Gelar Bakti Sosial Layani Jamaah Pengajian 5 Rajab di Rest Area Stagen

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:04 WITA

Andi Rudi Teken Nota Kesepahaman Pembangunan Jembatan Kalimantan-Kotabaru hingga Perbaikan Jalan Banjarbaru-Mantewe

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:04 WITA

Melalui Natal, GKE Kotabaru Ajak Jemaat Hidup Rukun dan Penuh Kasih

Berita Terbaru

Kotabaru

AMAN Kalsel Konsolidasi dan Pemetaan Wilayah Adat di HST

Selasa, 30 Des 2025 - 17:47 WITA